Banggar Tolak 8 Program Kegiatan Dinas PUPR Ternate

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Pergeseran anggaran delapan item program dan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate ditolak Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.

Dimana, delapan item kegiatan diantaranya pembangunan rumah dinas Wali Kota Ternate dan renovasi kantor Wali Kota tidak tergambar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Anggota Banggar Mubin A Wahid saat dikonfirmasi usai rapat internal dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate mengatakan, ada delapan program kegiatan yang digeser dengan nilai sebesar Rp5 milyar, yakni pembangunan kantor POM sebesar Rp4 milyar digeser Rp1 milyar, pembangunan jembatan, pembangunan rumah dinas Wali Kota, rehab kantor Wali Kota, dan lain – lain. Yang mana, anggaran senilai Rp5 milyar tersebut, menurut Pemkot akan digeser ke program dan kegiatan yang baru yang tidak tergambar dalam APBD 2023.

“DPRD tanyakan ke Dinas PUPR berapa program dan kegiatan yang digeser di APBD induk tahun 2023. Ada delapan item program dan kegiatan yang digeser dengan nilai sebesar Rp5 milyar, yakni pembangunan kantor POM sebesar Rp4 milyar digeser Rp1 milyar, pembangunan jembatan, pembangunan rumah dinas Wali Kota, rehab kantor Wali Kota, dan lain –lain. Kemudian kami tanyakan Rp5 milyar yang mau dibawa ke program yang mana? Pemerintah menjawab bahwa program kegiatan yang digeser itu dibawa ke program dan kegiatan yang baru yang tidak tergambar dalam APBD induk 2023,’’ bebernya, Selasa (4/4/2023) usai rapat Banggar dengan TAPD.

Dikatakannya, setahu DPRD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020, tidak ada norma yang mengatur tentang itu. Kalau mengacu pada pasal 163 dan pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menjelaskan seperti ini pergeseran anggaran dapat dilakukan antara unit organisasi, antara program, antara kegiatan, antara sub kegiatan, antara kelompok, antara jenis, antara objek, antara rincian objek dan sub rincian objek. Tapi Pemkot menggeser ini sudah diluar konteks norma yang ada, yaitu program dan kegiatan yang baru yang tidak nongol di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) dan APBD induk 2023.

“Kalau DPRD menyetujui, DPRD ikut melanggar aturan, makanya itu DPRD wajib hukumnya menolak,’’ tegasnya.

Lanjutnya, anggaran sebesar Rp5 milyar yang digeser ke delapan program kegiatan baru tersebut ternyata tidak cukup, karena yang digeser ke delapan item itu berjumlah Rp8,76 milyar, salah satunya pembangunan rumah dinas Wali Kota sebesar Rp5 milyar, rehab kantor Wali Kota sebesar Rp3,35 milyar.

“Dua item diatas sangat besar, belum juga ada rumah Falasoa senilai Rp150 juta, rehab deker di perempatan prima Rp100 juta, perencanaan jalan lapen dan sebagainya dengan jumlah total Rp8,76 milyar.

Kemudian kekurangangan sebesar Rp3,7 milyar, diambil dari mana? Mereka bingung, bahkan mereka anggap kegiatan ini mendahului, namun tidak ada surat mendahului APBD-P 2023,’’aku Mubin.
Mubin menilai surat Wali Kota yang disampaikan ke DPRD tidak clear, olehnya itu, surat Wali Kota yang berkaitan dengan anggaran dan hal – hal lain yang sangat urgen harus diatur sedemikian rupa, agar jangan sampai isi surat tidak singkron dengan apa yang menjadi keinginan dan perencanaan Pemkot.

“Seolah – olah surat itu tanpa ada perencanaan dan asal jadi, akhirnya kita bigung pembahasannya. Bahkan kekurangan anggaran Rp3,7 milyar itu, mau ambil darimana?,’’ ujarnya.

Tak hanya itu, soal pergeseran anggaran, DPRD memberikan solusi ke Pemkot agar segera melakukan perubahan KUA-PPAS dengan didahului perubahan RKPD oleh Wali Kota.

“Jadi RKPD dirubah masuk beberapa kegiatan baru, kemudian dibahas oleh DPRD, dimasukan dalam KUA-PPAS, lalu kita digambarkan dalam APBD-P 2023. Saya yakin kalau Pemkot bergerak cepat, akhir bulan Juli dan awal Agustus sudah clear sesuai apa yang menjadi harapan Pemkot,’’ ungkapnya.

Hal senada dikatakan Ketua Banggar, Muhajirin Bailusy. Kata dia, DPRD tidak menyetujui 8 program kegiatan yang diajukan untuk dilakukan pergeseran.

“Setelah diteliti 8 program yang minta digeser dikurangi beberapa jenis kegiatan yang sudah disepakati di APBD 2023 dialihkan untuk 8 program kegiatan itu. Misalnya rumah dinas Kantor Wali Kota, renovasi kantor, rumah Falasoa ternyata itu program baru, yang tidak terbahas dalam APBD 2023,’’ ucapnya.

PTambahnya, Pemkot segera bawa mendahului APPBD-P atau dibawa ke APBD-P 2023. (nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *