Banggar Usulkan Bentuk Pansus Perumda Ake Gaale

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mengusulkan adanya pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menangani permasalahan di Perumda Air Minum Ake Gaale yang sampai saat ini belum menunjukkan kinerja yang maksimal.

Juru bicara Banggar, Junaidi A. Bahruddin dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) 2022 mengatakan, program prioritas yang dilaksanakan pada tahun 2022, yaitu revitalisasi dan penguatan peran BUMD belum menunjukkan kinerja yang baik dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal, masih terdapat BUMD yang sangat memprihatikan kondisi manajemen maupun kondisi operasional.

Dikatakannya, sejak berdirinya beberapa BUMD telah dilakukan pernyertaan modal daerah yang cukup membebani keuangan daerah. Saldo pernyertaan modal Pemerintah Kota Ternate sampai tahun 2022, seperti di Tahun 2022 PT Bank Maluku sebesar Rp4.763.000.000,00, Perumda Air Minum Rp27.989.623.480,81, PT Bahari Berkesan (Company) Rp27.609.016.751,58, dan jumlah Rp60.358.640.232,39.

Menurut Junaidi, kondisi BUMD milik Pemkot dapat dijelaskan, yaitu PT Ternate Bahari Berkesan (Company) sebagai induk perusahaan tidak menjalankan operasional secara akuntabel dan transparan, sehingga membebani keuangan daerah dan tidak lagi membuat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tak hanya itu, PT Ternate Bahari Berkesan (Company) sejak berdiri mengalami kerugian dan tidak membuat laporan keuangan. Bahkan, dua anak perusahaan PT Ternate Bahari Berkesan (Company) tidak beroperasi sejak tahun 2020. Dan aset anak perusahaan apotek Bahari Berkesan tidak beroperasi sejak 2019 dan melakukan kerjasama dengan pihak PT Kimia Farma Apotek.

Sambungnya, kondisi Perumda Air Minum Ake Gaale berada pada keadaan kurang sehat. Disamping itu, Dewan Direksi tidak dapat menjalankan roda operasional secara memadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perumda Air Minum Ake Gaale mempunyai potensi kebocoran pengelolaan pendapatan yang cukup besar, laporan akuntan independen tidak sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya,” ucapnya, Jumat (4/8/2023).

Selain itu, tambahnya ini sudah bertentangan dengan Peraruran Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah.

Sementara, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman mengatakan, peningkatan kapasitas peran BUMD pada Tahun 2022, belum memberikan hasil yang optimal, maka di tahun ini Pemerintah akan melakukan evaluasi dan audit terhadap perusahaan yang sudah tidak beroperasi.

“Kalau hasil audit menunjukan bahwa perusahaan tersebut masuk dalam kategori pailit, maka Pemerintah akan menutupnya, sehingga tidak menjadi beban pada Pemkot,” ungkapnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *