Bangunan Kos-Kosan Dokter Syakilla di Desa Lelilef Diduga Tak Punya NIB

  • Whatsapp

LELILEF,HR—Bangunan kos-kosan milik dr. Syakilla yang berlokasi di Desa Lelilef Woebulan Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara, diduga tidak miliki Nomor Izin Berusaha (NIB). Padahal, sesuai persyaratan pemilik kos-kosan wajib punya izin usaha.

Diketahui, persyaratan dasar untuk mengurus perizinan berusahae brdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM Nomor 4 Tahun 2021), terdapat tiga persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko, di antaranya. Pertama, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (yang dulu dikenal sebagai izin lokasi. Kedua, persetujuan lingkungan dan Ketiga, persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Tiga syarat tersebut masuk dalam usaha jasa pelayanan kos-kosan, sehingga pelaku usaha harus memenuhinya.

Pemilik bangunan kos-kosan dr. Syakillah saat dihubungi melalui via WhatsApp, mengatakan soal NIB, sejauh ini tidak ada komplen dari instansi terkait.

“Kenapa ngoni wartawan mau tanya ngoni mau muat di koran, petugas saja tara pernah tanya kong,”singkatnya.(dodi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.