Bapaslon Rahman- Oxaverius Gugat KPU Halmahera Utara ke Bawaslu

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Utara telah menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan wakil bupati Halmahera Utara atas nama Abdul Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba.

Ketua Bawaslu kabupaten Halmahera Utara, Ahmad Idris mengatakan permohonannya telah didaftarkan ke Bawaslu dan sudah di registrasi untuk segera di laksanakan sidang musyawarah  terbuka sengketa pemilihan antar calon perseorangan dengan KPU Halmahera Utara, ” Sidang pertama akan dilaksanakan hari ini, Jumat tanggal 28 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan mendengarkan pembacaan jawaban dari termohon KPU Halmahera Utara,” kata Ahmad Idris, Jumat (28/06/2024).

Ahmad menyebutkan. Penyelesaian sengketa pemilihan bupati sudah sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur, bupati serta walikota diatur proses penyelesaian musyawarah sengketa pemilihan dilaksankan selama 12 hari sampai pada pembacaan putusan, ” Pokok permohonan yang didalilkan adalah Terkait Berita Acara KPU yang dinyatakan Calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat serta mempersoalkan gangguan sistim aplikasi Silonkada KPU yang dinilai menghambat proses input data dukungan calon perseorangan yang menjadi syarat keterpenuhan untuk dapat diloloskan dalam tahapan verifikasi adminitrasi serta dilanjutkan pada tahapan verifikasi faktual.” jelasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.