LABUHA,HR– Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, mengatakan akan cuti dari jabatan bupati selama 2 bulan untuk hadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Cuti ini merupakan tindaklanjut atas surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 100.1.4.2/3145/6, perihal pengajuan cuti kampanye Pilkada 2024.
Bassam sendiri merupakan salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) Halmahera Selatan yang dipastikan ikut dalam kontestasi Pilkada setelah diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hanura dan NasDem.
Ia didampingi politikus NasDem, Helmi Umar Muchsin sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup).
“Saya mungkin akan cuti dua bulan, karena saya juga calon (bupati) lagi,” katanya, Minggu (18/8/2024).
Berdasarkan surat gubernur tersebut, cuti bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut serta dalam Pilkada, mulai diajukan 11 September 2024.
Pasalnya,di ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pentapan Pasangan Calon (Paslon) oleh KPU pada tanggal 22 September 2024.
Sedangkan pelaksanaan kampanye Pilkada akan dilaksanakan sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Bassam menyebut, ia akan kembali menjadi Bupati Halmahera Selatan aktif ketika sudah memasuki minggu tenang Pilkada.
Saya mungkin aktif lagi di minggu tenang, dekat pencoblosan. Karena ini hanya cuti untuk masa kampanye,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara akan segera menempatkan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota dan Bupati di beberapa daerah, yang akan melaksanakan Pilkada 2024.
Langkah ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah (Kada), selama masa kampanye Pilkada 2024
Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Maluku Utara, M Ali Fataruba, menyatakan pihaknya akan segera membahas lebih lanjut rencana penempatan Pjs dari kalangan internal pejabat Pemprov.
Penetapan Pjs ini rencananya akan dimulai paling lambat pada bulan September 2024,” ungkapnya, Rabu (14/8/2024).
“Kami juga akan memperhatikan kepala daerah inkumben yang mendaftarkan diri sebagai calon, terutama pada tanggal 24 Agustus mendatang, untuk mempercepat usulan penempatan Pjs di daerah tersebut,” sambungnya.
M. Ali juga mengaku, Pemprov Maluku Utara akan lebih dulu menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mendapatkan persetujuan atas nama-nama yang layak diusulkan sebagai Pjs dari internal Pemprov.
“Kita akan sesuai dengan daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak,” tandasnya.(echa)