TERNATE, HR—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan Batas akhir penginputan data formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2022, sampai pada 18 November 2021.
“Kami terima surat dari Kemenpan-RB batas waktu penginputan data P3K Tahun 2022 sampai 18 November 2021,”kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada wartawan, Selasa (02/11/2021).
Samin Marsaoly menyebutkan, jumlah formasi P3K yang diusulkan Pemkot Ternate melalui BKPSDM sebanyak 210 orang. Jumlah tersebut terdiri dari, formasi Tenaga Kesehatan, Pertanian, Pendidikan dan Tenaga Administrasi.
“Jumlah formasi Tenaga Kesehatan, Pendidikan dan Pertanian belum bisa diketahui, tapi kita diminta menginput jumlah formasi sesuai kebutuhan daerah,”ucap Samin.
Lanjut Samin, data formasi P3K yang diinput dilampirkan dengan ketersediaan anggaran, peta jabatan, kesanggupan pemerintah kota untuk membayar tenaga honorer dan tunjangan dan penginputan jumlah kouta dan posisi yang telah diminta di tahun 2022.
“Untuk spesifikasi belum diketahui. Jadi setelah diinput datanya baru terkonfirmasi berapa kouta formasi yang diusulkan,” cetusnya.
Samin menuturkan, Pemerintah Pusat melalui KemenPAN-RB memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk membuka P3K sesuai dengan kemampuan daerah.
“Bukan berarti yang diusulkan sebanyak 210 orang langsung diterima, tapi harus sesuai dengan kesanggupan pemerintah daerah,”cetus Samin.
Dia menambahkan, apabila peserta yang diusulkan, nanti disesuaikan dengan kemampuan daerah hanya 150 orang, maka jumlah ini akan dibagi berapa persen untuk formasi yang diusulkan.
“Jadi dibagi berapa persen sesuai dengan formasi yang diusulkan, karena menyangkut dengan ketersediaan anggaran, peta jabatan, kesanggupan pemerintah kota untuk membayar honor dan tunjangan, serta penginputan jumlah kuota dan posisi yang diminta,” pungkasnya.(nty)