TOBELO, HR —Terbukti membawa narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial MFL alias Fais (32) warga desa Gura kecamatan Tobelo berhasil diamankan Tim Sat Narkoba Polres Halmahera Utara di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Rabu (09/4/2025).
Penangkapan pelaku, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara IPTU Sudomo Latani SH, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri S.H S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani mengagakan sebelumnya, Tim Sat Narkoba Polres Halmahera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial MFL (32) membawa Narkotika jenis Sabu.
” Kemudian pada Rabu 09 April 2025 sekitar Pukul 21.46 wit. langsung bergerak cepat menuju Desa Gosoma Kecamatan Tobelo.” katanya. Kamis (10/04/2025).
Selanjutnya, tambah IPTU Sudimo, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara melakukan pemantauan di sekitar lokasi TKP sesuai laporan masyarakat tersebut, dan benar terduga pelaku yang berinisial MFL Alias Fais (32) berada di atas bahu jalan desa Gosoma kecamatan Tobelo.
” Tidak tunggu lama Tim Opsanal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara langsung melakukan penangkapan sekaligus pengeledahan badan dan menemukan 1 Saset Narkotika jenis Sabu yang di sisipkan dalam bungkusan rokok Sampoerna yang di simpan dalam kantong celana,” jelasnya.
Kemudian terduga pelaku yang berinisial MFL alias Fais itu langsung diamankan di Polres Halmahera Utara guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dari Hasil test Urine terduga pelaku positif Amp dan Thc.” ucapnya.
Mantan KBO Reskrim Polres Halmabera Utara ini bilang barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa
Satu Saset yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat gram 0,31, satu buah hp merek iPhone, satu unit motor Vixion New, satu bungkusan roko sampurna ,
“Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya (*)