LABUHA,HR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Rais Kahar menegaskan komitmen lembaganya dalam melaksanakan tugas pokoknya untuk mencegah pelanggaran pemilihan dan menindak pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan saat menghadiri kegiatan Deklarasi Netralitas para Kepala Desa Zona Bacan Kab. Halmahera Selatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Aula kantor Bupati Halmahera Selatan. Jum’at, 27 September 2024.
Dalam sambutannya, Rais menyampaikan langkah-langkah pencegahan yang telah diambil, termasuk himbauan terkait netralitas ASN baik di lingkup Pemerintah Daerah maupun Lembaga Vertikal, serta himbauan kepada kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD di 249 Desa se-Halmahera Selatan.
“Untuk itu, dipuncak Deklarasi ini, Bawaslu Halsel berharap agar seluruh komponen Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD maupun ASN agar menahan diri mulai dari masa Kampanye yang sudah dimulai pada tanggal 25 September kemarin sampai pada masa minggu tenang” tegasnya.
Selain itu, Rais memaparkan data terkait pelanggaran netralitas ASN di daerah tersebut, yang menempatkan Halmahera Selatan pada peringkat ketujuh secara nasional dalam kasus pelanggaran netralitas ASN.
“Untuk itu, kami tegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN, serta kami ingatkan para kepala desa dan seluruh ASN mengenai sanksi tegas yang akan diterima jika terbukti melanggar,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat komitmen netralitas kepala desa dan ASN dalam mendukung proses demokrasi yang bersih, transparan, dan adil di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Bawaslu Halsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan di Bumi Saruma ini,” tambahnya.(echa)