TOBELO, HR — Dalam rangka memastikan kesiapan dalam pengawasan masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara, Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara menggelar apel siaga.
Bertempat di rumah adat Hibualamo Tobelo, Kamis (21/11/2024). Diikuti Ketua dan anggota Panwascam, hingga Pengawas di setiap TPS, TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Halmahera Utara.
Tampak hadir, Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Fadil Zikri, SH. SIK, Dandim 1508/Tobelo, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Alex Donal Maritua Lumban Gaol, S.E.M.M, , Staf ahli bupati, bidang Pembangunan ekonomi dan Keuangan, Sahril Jurumudi, Ketua KPU Halmahera Utara Abdul Jalil jurumudi, S.E,. M.Ak, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Jenfanher Lahi, Kasie Intel Kejari Halmahera Utara Riski Septriananda, SH, serta Camat Tobelo Safrudin Lauhin, SH.
Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris mengungkapkan apel siaga yang dilakukan ini untuk mempersiapkan pengawasan pada puncak pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kabupaten Halmahera Utara.
“Apel siaga ini bertujuan untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas, kemudian terlaksana dengan jujur dan adil. Oleh sebab itu kita merapatkan barisan pengawas. Mulai dari panwascam, PKD hingga PTPS,” tegas Ahmad Idris, Kamis (20/11/2024).
Ahmad melanjutkan agar jajaran pengawas tetap solid menjaga dan mengawal demokrasi.
“Jangan sampai terjadi pelanggaran- pelanggaran di tahapan masa tenang dan masa pemungutan, dan penghitungan suara. Kita antisipasi jangan sampai ternoda proses pelaksanaan pilkada di Halmahera Utara,” imbuhnya.
Di tahapan ini, kata Ahmad jangan sampai tercederai oleh politik uang, black campaign, netralitas PNS, maupun kampanye di luar jadwal.
“Masa tenang adalah masa yang paling rawan di tahapan pemilu. Oleh sebab itu kita inginkan barisan pengawas ini benar-benar solid melakukan pengawasan, demikian juga tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.
” Jadi para pasangan calon, tim Sukses, Pejabat, ASN, anggota TNI/Polri maupun Kepala Desa dan perangkat desa agar selalu menaati aturan peraturan perundang undangan yang berlaku, karena sangsi pidana pemilu, ” tegasnya (man).