Bawaslu Halmahera Utara Hentikan Pengusutan Dugaan Politik Uang Paslon Nomor 02 Steward – Maskur

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris

TOBELO, HR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara menghentikan kasus dugaan money politics atau politik uang yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Steward Soentpiet dan Maskur Abdullah, (SMART) di kecamatan Kao Barat. Penghentian kasus ini karena tidak adanya dua alat bukti yang cukup.

Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Ahmad Idris mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian awal bersama Gakumdu diketahui kurang lengkap tentang syarat formil.

Selain itu, Bawaslu melakukan pembahasan terkait jenis dugaan pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti untuk pemenuhan dua alat bukti.

Dalam proses pembahasan tahap kedua di Sentra Gakkumdu, lanjut Ahmad, terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum memenuhi dua alat bukti untuk bisa dilakukan ke tingkat penyidikan. “Jadi disimpulkan untuk Paslon 02 tidak cukup bukti melanggar Pasal 73 ayat 1 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, begitu pula untuk tim sukses atau pihak lain tidak cukup bukti melanggar Pasal 187 A ayat 1 Jo pasal 73 ayat 4 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” kata Ahmad Idris di kantor Bawaslu Halmahera Utara, Senin (21/10/2024).

Ahmad mengatakan, Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada semua pihak termasuk pasangan Calon nomor urut O2, Steward dan Maskur, ” Kami telah menggambil keterangan kepada 12 orang, termasuk pak Steward dan Maskur, di mintai keterangan tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIT, terus 8 orang saksi yang ada foto bersama alat berat di periksa di kantor Panwascam Kao Barat,  mereka tidak menyuruh untuk melakukan pembuatan jalan tani, seperti video dan foto yang di posting di medsos,” ujarnya.

Ahmad menambahkan pekerjaan yang di laporkan menggunakan alat berat itu, setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu ternyata bukan pekerjaan jalan tani tetapi pembersihan sampah bambu di sungai, ” Dan orang-orang yang melaksanakan pekerjaan itu bukan tim sukses Paslon nomor urut 02, karena nama-nama mereka tidak tercantum dalam daftar tim sukses,” katanya.

Seperti di beritakan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Nomor urut 2, Steward Soentpiet dan Maskur Abdullah, diduga melakukan aktivitas pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan tani.

Padahal, ini sudah memasuki masa kampanye, sesuai dengan tahapan pilkada yang ditetapkan KPU Halmahera Utara.

Bawaslu kabupaten Halmahera Utara menyoroti dengan adanya, beredar video dan foto melakukan pekerjaan jalan fisik berupa jalan tani, oleh pasangan calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 2 Steward Soenpiet dan Maskur Abdullah yang di posting di media sosial (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *