TOBELO, HR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmaheea Utara mengingatkan potensi terjadi dugaan pelanggaran Pemilu dalam Pilkada bakal menguat di saat masa tenang.
Diketahui, berdasarkan waktu pelaksanaan Pilkada 2024, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Utara, Jenfanher Lahi, menerangkan bahwa potensi dugaan pelanggaran pertama selama masa tenang, adalah potensi pelanggaran yang terjadi meliputi pelanggaran terhadap larangan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun. ” Di masa tenang ini, para calon maupun tim sukses masing-masing pasangan calon kepala daerah tidak boleh berkampanye, baik secara langsung atau melalui media.” kata Jenfanher Lahi, Minggu (24/11) 2024).
Kemudian potensi berikutnya, kata Jenfanher yaitu pelanggaran terhadap larangan melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. ” Potensi selanjutnya adalah Keterlibatan ASN dimasa tenang, karena mencari posisi dan jabatan dengan melibatkan diri pada masa tenang, mengambil keputusan yang merugikan paslon lain, ini yang rawan, ” ujarnya.
Untuk itu, Bawaslu Halmahera Utara menghimbau agar menghindari potensi-potensi pelanggaran, sebab menurut Jenfanher, pihaknya sudah bersusah payah di awal tahapan melakukan sosialisasi, ” Jadi ini paling puncak dari seluruh tahapan adalah pungut hitung, oleh sebab itu di masa tenang harus kIta jaga aturan mainnya.” ucapnya.
” Usaha pencegahan sudah kita lakukan dari tahapan demi tahapan mari kita hargai itu, jangan kotori proses demokrasi dengan cara-cara yang tidak baik salah satunya politik uang,” tandasnya (man).