TOBELO, HR – Sejumlah baliho calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 dan Calon Presiden (Pilpres) masih terpasang di jalan Bhayangkara. Padahal, Jalan Bhayangkara ini merupakan salah satu dari sejumlah titik terlarang di Kota Tobelo untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Pantauan di jalan Bhayangkara persis samping timur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo dan samping Alfa Midi, Senin (11/12/2023). Baliho caleg yang terpasang di antaranya Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Halmahera Utara, Oni Pulo, Caleg Partai Golkar kabupaten Halmahera Utara, Meidy Noya, Caleg partai Gerindra Halmahera Utara, Syarifah Hi Ahmad, Caleg PPP Halmahera Utara, Jufri Hi Abdullah, Caleg PKB DPR-RI, Serli Rosita Titawael serta baliho Capres Ganjar Purnowo -Mahfud MD.
Sementara Baliho Arnold Musa, Caleg PDI-P provinsi Maluku Utara berada tepat di samping Alfa Midi.
Lokasi larangan pemasangan APK itu, termuat dalam Keputusan KPU Halmahera Utara nonor 54 tahun 2023 tentang penetapan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilhan umum tahun 2024 dan juga surat bupati Halmahera Utara nomor 208.2/974 tanggal 2 November 2023 perihal : Pemasangan alat peraga kampanye.
Lokasi yang dilarang yakni, sepanjang ruas jalan Kemakmuran (pertigaan RS Bhetesda- Perempatan Dealer Honda NSS), sepanjang ruas jalan Bhayangkara (Pertigaan hotel Presiden- Perempatan Polres), sepanjang jalan kawasan pemerintahan, dalam areal terminal angkutan umun, dermaga/ pelabuhan dan bandar udara, halaman kantor pemerintahan, BUMN, BUMD rumah sakit, rumah ibadah dan lembaga pendidikan (Sekolah dan Kampus), trotoar, tugu, taman-taman kota, ruang terbuka hijau, lokasi dan tempat wisata.
Abubakar salah satu warga Tobelo, mengatakan bahwa Bawaslu harusnya melakukan penindakan kepada peserta pemilu yang tidak patuh terhadap aturan, jangan menunggu laporan dari masyarakat, ” Bawaslu ini kan punya perangkat sampai di desa, masa penertiban APK Baliho saja tidak bisa,” kesal Abubakar, Senin (11/12/2023).
Hal ini, tambah Abubakar, jika Bawaslu tidak mengambil tindakan tegas kepada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran maka bisa diduga Bawaslu melindungi oknum caleg atau takut, ” Bawaslu harusnya melakukan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta pemilu, jangan yang lain dilarang pasang APK tapi peserta yang lain di biarkan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris mengaku telah mengirim surat teguran kepada peserta pemilu yang memasang APK Baliho di tempat yang dilarang, ” Kami sudah menyurat ke peserta pemilu yang memasang APK Baliho di tempat yang dilarang,” katanya (man).