Bawaslu Halmahera Utara Telusuri Pekerjaan Jalan Tani Diduga Dilakukan Paslon Steward -Maskur

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Utara sedang menelusuri Beredar video dan foto sebuah aktifitas pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan tani yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 2 Steward Soenpiet dan Maskur Abdullah (SMART). Jika terbukti, maka akan diproses dan bisa masuk ranah tindak pidana pemilu (Tipilu).

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Jenfanher Lahi mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut, karena Bawaslu di beri ruang oleh Undang Undang untuk menerima laporan dan mengkaji sampai memutuskan.

” Kami akan mengkaji Pasal 73 Undang Undang nomor 10 tahun 2016  bahwa dalam kampanye tidak boleh menjanjikan atau memberikan baik dalam bentuk uang maupun barang untuk mempengaruhi pemilih, jadi nanti kami akan kaji unsurnya, ” jelas Jenfanher Lahi, Rabu (10/10/2024).

Menurutnya, kasus ini ada dugaan pidananya oleh sebab itu dalam penelusuran pihaknya akan libatkan sentra Gakkumdu ” Rencana kami akan rapat hari ini bersama Sentra Gakkumdu juga akan membahas mengenai pasal pengenaan hukum dan sanksi, ” katanya.

Jenfanher juga bilang pihak – pihak yang ada dalam video maupun foto akan di ambil keterangan, ” Yang pasti Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Baik yang dilaporkan maupun tanpa pelapor. Sepanjang ada petunjuk, kami bergerak menggunakan instrumen awal yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris menegaskan akan menyeriusi seluruh pelanggaran pemilukada saat ini maupun nanti jika ada yang sengaja membuat pelanggaran yang telah di larang sesuai dengan undang-undang Pilkada.

“Langkah Bawaslu akan menindaklanjuti pelanggaran itu dengan mencari keterangan kepada pihak-pihak terkait yang ada di dalam video maupun foto” jelas Ahmad.

Kemudian lanjut Ahmad, Soal dugaan keterkaitan paslon nomot urut 2 Steward – Maskur (SMART) juga akan di telusuri. Apakah pembangunan jalan itu di bantu oleh paslon SMART atau tidak.

“Pada video dan foto juga sudah nampak, sehingga Paslon nomor urut dua juga akan di surati untuk di mintai keterangan di Bawaslu Halmahera Utara.”katanya.

Disentil terkait jika benar adanya Paslon SMART terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada, Ahmad bilang, sanksi terburuknya bisa sampai pada diskualfikasi sesuai pada ketentuan Undang Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 73.

“Di pasal 73 itu pada poin 2 di jelaskan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Sementara pada poin 1 pasal 73 berbunyi, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

“Tak hanya sanksi administrasi, tetapi juga mengarah pada Pidana jika terbukti, dan selain Calon atau Pasangan Calon, Anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Ditegaskan juga pada poin 5 pasal 73 berbunyi. Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.” pungkasnya (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.