Bawaslu Halmahera Utara Terima Gugatan Bapaslon Perseorangan

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Badan Pengawas Pemilihan Umum, (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan bakal pasangan calon, (Bapaslon) perseorangan, Abdul Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba yang digugurkan KPU  Halmahera Utara.

Putusan tersebut dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kantor Bawaslu Halmahera Utara, Sabtu,( 6/07/2024). Dihadiri oleh Lukman Harun, Agun Ilyas sebagai kuasa hukum, Oxaverius Kojoba SH, LO Ilham Syah kemudian KPU Halmahera Utara Jarnawi Dodungo, dan tiga komisioner Bawaslu Ahmad Idris, Jenfanher Lahi dan Rusni Ibrahim.

Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris menjelaskan, terkait sengketa pemilihan yang diajukan pasangan calon perseorangan, majelis penyelesaian sengketa memutuskan menerima permohonan permohonan untuk sebagian karena berdasarkan fakta persidangan dalam pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.

“Bawaslu Halut putuskan menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Paslon perseorangan,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan putusan majelis musyawarah membatalkan Berita Acara (BA) KPU Halut 152/PL.02.2-BA/8203/2024 tentang hasil verifikasi adminitrasi perbaikan kesatu dukungan bakal calon perseorangan sepanjang yang menyatakan syarat dukungan pemohon tidak memenuhi syarat.

Kemudian memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada pemohon untuk melakukan penginputan kembali dokumen syarat dukungan model B1 KWK perseorangan yang belum diupload ke dalam Silonkada KPU sepanjang dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat paling lama 2×24 jam sejak akses Silonkada dibuka.

Selain itu, tambah Ahmad, memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi adminitrasi dokumen syarat dukungan perbaikan menurut putusan ini serta dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan BA KPU 152/PL.02.2-BA/8203/2024 tentang hasil verifikasi adminitrasi perbaikan kesatu dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Utara tahun 2024 (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *