Bawaslu Halsel Intens Awasi Tahapan Coklik

  • Whatsapp
Komisioner Bawaslu yang dipimpin langsung ketua Bawaslu Rais Kahar memantau proses Pencoklitan terhadap Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba di kediamannya Desa Papaloang, Kecamatan Bacan Selatan.

LABUHA,HR—Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) secara intens melakukan pengawasan terhadap tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kegiatan Coklit yang dilakukan ini dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak, telah mulai dilaksanakan sejak tanggal 15 Juni lalu.

Pantauan media ini sejak Rabu kemarin, Komisioner Bawaslu yang dipimpin langsung ketua Bawaslu Rais Kahar memantau proses Pencoklitan terhadap Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba di kediamannya Desa Papaloang, Kecamatan Bacan Selatan.

“Bawaslu melalui jajaran PKD akan selalu mengawasi pada setiap jenjang tahapan pemilihan serentak November mendatang, termasuk kegiatan Coklit yang saat ini sedang berlangsung,” ungkap Ketua Bawaslu Rais Kahar kepada sejumlah wartawan.

Rais yang telah menjabat selaku Komisioner Bawaslu dua periode ini menambahkan, pengawasan terhadap kegiatan Coklit kali ini, Bawaslu menerapkan dua metode, yaitu pengawasan melekat (waskat) dan uji petik.

Kedua metode pengawasan tersebut, lanjut dia, diterapkan untuk memastikan hasil kerja Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih KPU Halsel telah sesuai prosedur.

“Bawaslu melakukan pengawasan terhadap tahapan Coklit yang dilakukan pantarlih dengan dua metode, yaitu waskat atau uji petik, bertujuan untuk memastikan semua petugas Pantarlih melaksanakan prosedur dalam Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Untuk diketahui, pasca pelantikan seluruh Pantarlih memulai tugasnya dengan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tokoh-tokoh masyarakat. Dalam hal ini Pantarlih mendatangi rumah-rumah warga secara langsung dan melakukan pencocokan serta penelitian terkait data pemilih pada Model A daftar pemilih dari KPU dengan identitas kependudukan warga seperti KK (Kartu Keluarga) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El/e-KTP).

Coklit dilakukan dengan aplikasi e-Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari KPU. Setelah dilakukan coklit, rumah warga akan langsung ditempeli sticker khusus dari KPU yang menandakan bahwa telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.