Bawaslu Malut Rakor Persiapan Pengawasan Kampanye

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengadakan rapat koordinasi persiapan pengawasan kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024.

Rapat koordinasi dibuka oleh Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha dan dihadiri narahubung keempat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, Tim Pokja yang terdiri dari Satpol PP, Dishub Malut, Polda Malut, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Rusli Saraha usai kegiatan, Jumat (20/9/2024) di Aula Kantor Bawaslu mengatakan, rapat koordinasi bersama Pokja Pengawasan Kampanye melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut dan Liaison Officer (LO) Paslon, PWI, IJTI dan AMSI.

“Secara kelembagaan kami mengundang dan berkoordinasi dengan teman – teman terkait persiapan pelaksanaan kampanye,” ucapnya.

Kata Rusli, ada beberapa poin yang tadi dipertegas terutama terkait larangan berkampanye setelah penetapan pasangan calon, disamping itu memastikan metode kampanye yang disebutkan dalam ketentuan kampanye bisa diikuti secara baik terutama untuk kampanye dalam bentuk penayangan iklan di media cetak, media elektronik dan media daring.

“Berbeda dengan metode kampanye lainnya yang hanya berlaku 14 hari sebelum masa tenang atau 10 November – 23 November, secara prinsip kami berharap agar kesepahaman atau tertib dalam mengikuti ketentuan kampanye. Sebagai informasi ke media agar penanyangan iklan kampanye itu mengikuti ketentuan,” cetusnya.

Rusli menambahkan, prinsipnya penetapan yang dilakukan oleh KPU Malut itu menjadi larangan yang lain.

“Ketika KPU sudah menetapkan pasangan calon di tanggal 22 September, larangan kampanye mulai dari tanggal itu sampai bisa berkampanye dimulai pada tanggal 25 September,” akunya.(nty/pn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.