Bawaslu Malut Rekomendasi PSU di 12 TPS, Rusli : Rabu, Jadwal PSU di Halut

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara merekomendasikan 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

12 TPS diantaranya satu TPS Khusus PT NHM di Halmahera Utara, satu TPS di Akelamo Cinga – Cinga, Kabupaten Halmahera Barat, dua TPS di Kota Ternate, satu di Kampung Makassar Timur dan satu di Takoma, empat TPS di Haltim, satu TPS di Teluk Buli, satu TPS di Maba Sangaji, dan dua TPS di Soagimalaha. Empat TPS di Halteng, dua TPS di Fidi Jaya dan dua TPS di Desa Were.

“Rekomendasi PSU tidak semua surat suara, misalnya di Halut rekomendasi hanya satu surat suara Presiden dan Wakil presiden, kalau yang lain – lain saya belum kroscek,” jelas Kordiv Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Malut, Rusli Saraha, Minggu (18/2/2024) di Kantor Bawaslu Malut.
Rusli mengatakan, 12 TPS ini pelanggaran penggunakan hak pilih yang tidak sesuai ketentuan.

“Misalnya yang seharusnya dia memilih menggunakan DPTb tapi administrasi DPTb tidak ada, dan penggunaan hak pilih lebih dari satu. Contohnya, yang sudah gunakan hak pilih di satu TPS, kemudian dia menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda atau di TPS yang sama,” bebernya.

Tak hanya itu, ada juga penggunaan surat suara sisa, jadi melibatkan penyelenggara di TPS, melibatkan saksi dan masyarakat.
Sementara, untuk jadwal sendiri kata Rusli, PSU ini jadwalnya berbeda – beda, di Halut direncakan hari Rabu, beberapa titik nanti setelah menerima surat dari KPU baru diinformasikan.

Rusli menegaskan, secara kelembagaan Bawaslu mengingatkan ke KPU, untuk memastikan penyelenggara tekhnis yang bertugas menangani proses pemungutan dan perhitungan suara itu benar – benar yang profesional, serta memahami ketentuan pemungutan suara secara baik dan teliti dalam pelaksanaan tugasnya.

“Pengawasan yang efektif dari jajaran kami perkuat melibatkan seluruh perangkat pengawasan baik Provinsi, Kabupaten Kota maupun Panwas kecamatan di lokasi tempat PSU. Harus ada pengawalan efektif dari saksi, saksi konsisten mengikuti pemungutan dan perhitungan secara baik, kalau misalnya terdapat potensi pelanggaran, maka harus segera menyampaikan keberatan dan KPPS dapat melakukan perbaikan,” ungkapnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.