Bawaslu Menaikkan Status Kakemenag Halut Terkait Pelanggaran Netralitas ASN ke Penyidikan

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menaikkan status dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Halmahera Utara, Abdurahman Ali. ke tahap penyidikan usai rapat pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris, mengatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan dengan nomor laporan : 03/Reg/TM/PB/Kab/32.07/X/2024 itu telah masuk ke tahap penyidikan.
“Status penanganan perkara tindak pidana pemilihan ini sudah melalui proses penyelidikan di Sentra Gakkumdu dan hasilnya perkara itu ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Ketua Bawaslu Ahmad Idris, Sabtu (02/11/2024).
Rapat pembahasan Sentra Gakkumdu meliputi unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang semuanya menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahap penyidikan.
Ahmad menyatakan kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan seorang pejabat ASN lingkup Kementrian Agama kabupaten Halmahera Utara.
Menurut dia, kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang kemudian dilakukan penanganan.
“Awalnya ini adalah temuan Bawaslu kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya terpenuhinya beberapa unsur untuk meningkatkan status penanganan perkara tersebut,” katanya.
Ahmad menyebutkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Halmahera Utara menilai kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pasal itu, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilihan diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pemilihan yang lebih baik.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menindaklanjuti dugaan pelanggaran salah seorang pejabat yang diduga mengkampanyekan salah seorang pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Duugaan pelanggaran dengan mengampanyekan salah satu pasangan calon tersebut menyebar luas di kalangan masyarakat setempat melalui rekaman video berdurasi 7,11 menit dan foto pertemuan.
Dalam video dan foto itu diduga Kepala Kemenag Halmahera Utara, Abdurahman Ali melakukan kampanye hitam di salah satu Sekolah Madrasah Tsanawiyah, Desa Dokulamo, kecamatan Galela Barat kabupaten Halmahera Utara.

Abdurahman Ali diduga kuat mengarahkan para guru- guru dan pegawai untuk mendukung salah satu pasangan calon, gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 04, Sherly Joanda dan Sarbin Sehe serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara nomor urut 02, Steward Leopold Soentpiet dan Maskur Abdullah Tomagola (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.