Bawaslu Naikan Status Dugaan Politik Uang Oknum Anggota DPRD Halut Terpilih

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris

TOBELO, HR — Laporan perkara dugaan pelanggaran politik uang dari salah satu oknum anggota DPRD Halmahera Utara terpilih periode 2024-2029, Mariane Priska Tadjibu alias Priska ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara dinaikan ke tahap penyidikan.

Laporan dari masyarakat itu, dinilai memenuhi dua alat bukti dan pasal yang disangkakan. Sehingga dugaan pelanggaran Pemilu dapat diproses secara hukum.

Hal ini, setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Halmahera Utara melakukan tindak lanjut terhadap politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini yang diduga membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara dengan memberikan bantuan berupa tongkat terhadap salah satu warga penyandang disabilitas seraya mengangkat dua jari yang mengarah Paslon Bupati dan wakil bupati Halmahera Utara 2024 nomor urut 2, Steward Leopold Soentpiet dan Maskur Abdullah Tomagola.

Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris mengatakan pihaknya melalui sentra Gakkumdu telah melakukan pleno dan sudah resmi untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

“Prinsipnya kita sudah memutuskan ada unsur dugaan tindak pidana pemilu,” kata ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris, Rabu (23/10/2024).

Ahmad menjelaskan, keputusan Bawaslu Halmahera Utara untuk menaikan perkara tersebut ke tindak pidana pemilu karena berdasarkan pendalaman telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Kami rasa cukup bukti, minimal 2 alat bukti serta unsur-unsurnya kita penuhi, maka kita teruskan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Ahmad bilang, terlapor telah terpenuhi unsur pasal yang disangkakan dan sanksi politik uang diatur dalam pasal 187A Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Undang-Undang,

” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” pungkasnya. (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *