TALIABU,HR—Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Pulau Taliabu, dilarang untuk berpolitik praktis dalam pemilihan 2024 mendatang.
Pasalnya, di Pilkada sebelumnya banyak para ASN yang terlibat dalam politik praktis, sehingga menjadi catatan penting untuk Bawaslu Pulau Taliabu.
“ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,”kata Ketua Bawaslu Pulau Taliabu Lylian S.Pd,i saat diwawancara di ruang kerja, Senin (6/3/2023).
Kata dia, meskipun belum penetapan caleg, tetap tidak boleh terlibat, karena meraka ASN yang dilarang dalam berpolitik.
Saat ini sudah terlihat, bahwa ASN sudah mulai menunjukan sikap, walaupun tahapan kampanye belum jalan, apa lagi, tidak lama sudah penetapan caleg dari masing-masing partai politik.
“Jadi tidak boleh ASN terlibat dalam politik praktis. Saya meminta kepada teman-teman wartawan untuk mengawasi para ASN, mulai dari like melalui akun media sosial facebook dan lain sebagainya,”tegasnya.
Lylian menjelaskan bahwa, ASN dituntut tidak boleh terlibat dalam politik praktis, selain itu juga para pejabat kepala desa maupun kepala desa definitif serta para perangkat desa tidak boleh ikut serta dalam politik praktis.
“Untuk saat ini sudah bisa melakukan sosialisasi diri pada masyarakat. Akan tetapi yang bersangkutan harus terdaftar di dalam partai politik itu sah-sah saja. Namun apa bila sudah penetapan nomor urut lalu melakukan sosialisasi maka akan di berikan sangsi,”jelasnya.
Menurut Lylian, kalau promosikan diri pada masyarakat itu sudah diperbolehkan, karena saat inikan belum penetapan nomor urut pada caleg.
“Apabila sudah penetapan nomor urut pada caleg maka tidak boleh, karena itu sudah masuk dalam kampanye, karena saat ini belum ada tahapan untuk melakukan kampanye,”tandasnya.
Diketahui, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB tersebut di Kantor Kementerian PANRB.(imt)