TOBELO, HR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dalam Kesiapan Pengawasan Pemilihan Serentak tahun 2024 di laksanakan di Hotel Matahari Park Tobelo kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Rabu (06/11/2024).
Rakernis ini dihadiri langsung Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Dr. La Bayoni, S. IP., M. Si serta Inspektur Utama Bawaslu RI, Rini Wartini, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadiyah.
Raker teknis ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman atas kerja-kerja aplikatif pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa hingga memahami lebih mendalam pengaturan Perbawaslu yang khusus mengatur tahapan Pemilihan. Serta pemahaman teknis terkait pengelolaan hibah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni menegaskan pengawasan tahapan pengawasan pemilu kewenangan akhir ada di Bawaslu RI sementara pengawasan tahapan pemilihan kewenangan ada pada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Yakni Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Apabila ada masalah yang tidak bisa diselesaikan maka diselesaikan oleh satu tingkat di atasnya. Bawaslu RI tidak mungkin akan sampai ke semua daerah tetapi ada hal-hal yang akan diselesaikan berdasarkan data yang ada,” ujarnya.
La Bayoni mengatakan, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI antara lain tugas-tugas yang sangat banyak diselesaikan di tingkatan masing-masing, tetapi ada juga kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menghadiri undangan-undangan kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI.
“Berkaitan dengan informasi-informasi baru yang penting, Bawaslu melaksanakan sosialisasi atau Rapat Kerja Teknis sampai dengan jajaran terendah. Bawaslu tidak hanya sukses pada pengawasan, tetapi juga harus sukses juga dalam pertanggung jawaban keuangan sehingga kita mengajak Inspektur utama atas ijin Ketua dan Anggota Bawaslu RI,” imbuhnya.
La Bayoni berharap, Bawaslu provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan sampai jajaran terendah harus dapat memahami Perbawaslu dan Peraturan KPU sebagai dasar pelaksanaan pengawasan termasuk Surat Edaran dari Bawaslu RI.
“Berdasarkan pengamatan saya terhadap diskusi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Perbawaslu dan PerKPU menjadi diskusi yang sangat bagus. Olehnya saya beri apresiasi kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila diskusi tersebut sudah bagus saya yakini akan sampai pada Panwaslu Kecamatan,” ujarnya.
La Bayoni yang pernah menjabat Sekwan Halmahera Utara ini menerangkan, ada sejumlah potensi kerawanan yang perlu diwaspadai pada pelaksanaan Pilkada, dan ada satu tahapan yang sudah dilewati yakni tahapan pencalonan. Terjadi dinamika disana, tetapi Bawaslu selalu melakukan pengawasan dengan baik, mengambil langkah-langkah sehingga tahapan itu selesai.
“Sekarang kita diperhadapkan dengan tahapan yang cukup rumit yakni tahapan kampanye sehingga perlu melakukan langkah-langkah yang penting untuk dilakukan,” tambahnya.
Sementara itu terkait pengawasan tahapan logistik, Bawaslu memiliki kewenangan terhadap pengawasan logisti dari proses pencetakan sampai pelipatan surat suara. Untuk itu perlu mengambil langkah-langkah secara jelas.
“Kemudian sampaikan kepada publik kita melakukan apa, sehingga pada proses kita melakukan itu, publik menganggap Bawaslu bekerja dengan baik. Dan yang tidak kalah penting adalah Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, dimana perlu dilakukan langkah-langkah strategis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris menegaskan agar seluruh anggota Bawaslu berani tegas dalam menindak pelanggaran pemilu, ” Spirit Canga yang berani dan cerdas itu patut di transformasi menjadi keberanian dalam bertindak pelanggaran pemilu, ” tandasnya (man)