Bawaslu Segera Registrasi Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Yang Melibatkan Kepala Kemenag Halmahera Utara

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Utara telah menelusuri video viral berdurasi 7 menit 11 detik, Kepala Kementrian Agama kabupaten Halmahera Utara, Abdurahman Ali yang diduga melakukan kampanye hitam di salah satu Sekolah Madrasah Tsanawiyah, Desa Dokulamo, kecamatan Galela Barat kabupaten Halmahera Utara.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Jenfanher Lahi mengatakan pihaknya telah mendalami kasus tersebut, karena Bawaslu di beri ruang oleh Undang Undang untuk menerima laporan dan mengkaji sampai memutuskan.

“Kita dapat informasi soal itu. Dan Ini sudah dibentuk tim oleh jajaran Bawaslu untuk menangani kasus tersebut,” ungkap Jenfanher Lahi, Minggu (27/10/2024).

Jenfanher Lahi bilang kasus yang melibatkan Kepala Kemenag Halmahera Utara itu, telah masuk dalam pembahasan tahap satu, dan segera diregistrasi, ” Jadi  rencana akan di register pada hari senin dan selasa akan di mintai klarifikasi kepada pihak pihak terkait,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kepala Kemenag Halmahera Utara, Abdurahman Ali diduga melakukan kampanye hitam di salah satu Sekolah Madrasah Tsanawiyah, Desa Dokulamo, kecamatan Galela Barat kabupaten Halmahera Utara.

Abdurahman Ali diduga kuat mengarahkan para guru- guru dan pegawai untuk mendukung salah satu pasangan calon, gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 04, Sherly Joanda dan Sarbin Sehe serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara nomor urut 02, Steward Leopold Soentpiet dan Maskur Abdullah Tomagola.

Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara nomor urut 02, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos, pun telah melaporkan oknum Pejabat Daerah dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga adalah Kepala Kemenag Halmahera Utara, H. Abdurahman Ali, telah mengadakan pertemuan bersama ASN dan atau guru-guru agama yang bertempat di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Dokulamo.

Dalam pertemuan tersebut, kuat dugaan Kepala Kemenag Halmahera Utara, H. Abdurahman Ali mengarahkan ASN/Guru-guru untuk memilih salah satu kandidat calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Utara Nomor Urut 2 Steward LL Soenpiet dan Maskur Tomagola. Hal ini merupakan perbuatan yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Jo. Undang Undang  Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (man)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.