TOBELO,HR — Berkas Kasus pelanggaran pidana pemilu yang diduga melibatkan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Halmahera Utara, Abdurahman Ali telah dilaporkan ke Polres Halmahera Utara.
Kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halmahera Utara dan telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Jenfanher Lahi, laporan tersebut dibuat pihaknya ke Polres Halmahera Utara setelah tim Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor yaitu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. “Barang bukti juga sudah kita lampirkan dalam laporan teraebut,” katanya, Senin (04/11/2024).
Jenfanher menjelaskan setelah ini akan menjadi urusan penyidik di kepolisian. Terhadap berkas, hasil BAP dan juga barang bukti, sudah diserahkan,” Dari tim Sentra Gakkumdu, terhadap terlapor dipersangkakan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016.” katanya.
Dalam pasal itu, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menindaklanjuti dugaan pelanggaran salah seorang pejabat yang diduga mengkampanyekan salah seorang pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Duugaan pelanggaran dengan mengampanyekan salah satu pasangan calon tersebut menyebar luas di kalangan masyarakat setempat melalui rekaman video berdurasi 7,11 menit dan foto pertemuan.
Dalam video dan foto itu diduga Kepala Kemenag Halmahera Utara, Abdurahman Ali melakukan kampanye hitam di salah satu Sekolah Madrasah Tsanawiyah, Desa Dokulamo, kecamatan Galela Barat kabupaten Halmahera Utara.
Abdurahman Ali diduga kuat mengarahkan para guru- guru dan pegawai untuk mendukung salah satu pasangan calon, gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 04, Sherly Joanda dan Sarbin Sehe serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara nomor urut 02, Steward Leopold Soentpiet dan Maskur Abdullah Tomagola (man).