TOBELO, HR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara kembali menemukan adanya pelanggaran Pemilu usai pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin. Temuan tersebut terdapat di TPS 05 Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara.
Anggota Bawaslu Maluku Utara, Ardian Y Naleng mengatakan, ada temuan terbaru pihaknya terhadap dugaan pelanggaran di TPS 5 Desa Ngidiho, Galela Barat.
“Ada hal yang menjadi tindakan kami (Bawaslu) pertama secara prosedur dan mekanisme perhitungan suara yang dilakukan tidak tepat prosedur,” ucap Pengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu, Kamis (15/2/2024).
Lanjutnya, pihaknya melalui PTPS dan PKD menyampaikan saran perbaikan langsung untuk dilakukan perhitungan kembali sesuai prosedur dan mekanisme sehingga ditindaklanjuti oleh KPPS.
“Hasilnya terdapat selisih suara yang cukup besar,” jelasnya.
Selain itu katanya, terkait dugaan politik uang yang diberikan oleh peserta pemilu (salah satu caleg) kepada penyelenggara (KPPS) untuk motif tertentu, Bawaslu melalui teman-teman di Divisi P3S Halmahera Utara akan melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti.
“Jika memenuhi syarat baik formil materil, alat bukti dan barang buktinya maka akan diregister untuk dilanjutkan sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” pungkasnya
Sekadar diketahui, hitung ulang di TPS 5, Desa Ngidiho, berlangsung aman dan lancar. Hasilnya suara Suwardjono Buturu yang tadinya tidak ada atau nol di TPS tersebut, berubah menjadi 11 suara. Sementara dari partai Demokrat nomor urut 8, Romeo Hendri terkoreksi dari 5 menjadi 20 suara.
Sementara perubahan yang paling signifikan terjadi pada caleg nomor urut 1 dari Partai Nasdem, yakni Abdillah Baylussi, dimana terkoreksi setelah dihitung ulang, dari 96 menjadi hanya 12 suara. Selanjutnya, dari Partai Golkar, nomor urut 2 Christina Lessnusa terkoreksi dari 64 ke 28 suara. Sementara dari PKB nomor urut 1, Fahmi Musa, terkoreksi dari 63 menjadi 40 suara.(nty)