Bawaslu Ternate Sebut Saksi NasDem Ngawur

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate sebut saksi dari Partai NasDem Nurlela Syarif ngawur.
Hal ini lantaran saksi Partai NasDem Kota Ternate saat pleno terbuka rekapitulasi pemilu 2024 di tingkat KPU Kota Ternate ngotot agar 221 suara yang tidak sah di TPS 08 Tabona dikembalikan ke suara sah. Permintaan tersebut akhirnya menimbulkan perdebatan antara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate dan saksi Partai NasDem.

Saksi Partai NasDem Kota Ternate, Nurlela Syarif menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi di TPS dan hasil pleno di PPK bahwa 192 TPS di Ternate Selatan adanya suara rusak dan keliru coblos di sejumlah TPS, tetapi yang tertera disini hanya satu TPS. Asumsi mereka 139 ini hanya diambil di Tabona saja, kalau mengacu ke Tabona saja TPS 08 ada 221 suara.

Nella juga meminta Bawaslu memberikan penjelasan terhadap kasus pelapor, karena ini merugikan suara rakyat.

“Bawaslu harus menjelaskan dugaan ini bagaimana proses dugaan yang Bawaslu telah lakukan dan tempuh, sehingga keputusan yang Bawaslu ambil di TPS 08 ini menganulir 221 suara,” ucapnya disela – sela pleno terbuka KPU Kota Ternate, Senin (4/3/2024) di Hotel Jati.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan dalam penjelasannya menyebutkan, yang berkeputusan mengatakan surat suara tidak sah itu adalah surat keputusan PPK, yang muncul adalah berita acara DA bukan rekomendasi Bawaslu.

“Anda bicara terlalu ngawur, mana keputusan Bawaslu yang menyatakan surat suara tidak sah?,” tanya Kifli ke Nella.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.