TERNATE, HR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate melakukan pemusnahan rokok jenis sigaret kretek mesin, rokok jenis sigaret putih mesin, hasil pengolahan tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini disela – sela pemusnahan, Selasa (30/8) di Kantor Bea Cukai Ternate mengatakan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan ini berasal dari kegiatan operasi dan patroli Kantor Bea Cukai Ternate sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 di wilayah di Provinsi Maluku Utara. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-259/KBC.1903/2022 tanggal 26 Agustus 2022 dan peraturan yang berlaku.
Kata dia, barang-barang hasil penindakan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan akan dimusnahkan, yakni rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 45.160 batang. Kemudian, rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 255.500 batang.
Selanjutnya, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) / liguid vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.785 ml. Dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 660 Botol dengan rincian golongan A sebanyak 12 botol, golongan B sebanyak 12 botol, dan golongan C sebanyak 636 botol.
Menurut Shinta, penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara maupun masyarakat yang telah memberikan info terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
Lanjutnya, hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara.
“Kami berharap sinergi yang bagus ini akan semakin kuat dan berkesinambungan. Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi kita semua agar semakin memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat di Malut,” cetusnya.(nty)