Begini Penjelasan Ketua KPU Halut Ke Badan Adhoc Terkait Larangan Berikan Keterangan di MK

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Ketua KPU Halmahera Utara, Abdul Jalil Djurumudi mengarahkan kepada penyelenggara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tidak memberikan data, keterangan atau menjadi saksi di pasangan calon (Paslon) yang menjadi pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Kontitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Jalil Djurumudi dalam chattingan grup WhatsApp internal kemudian tersebar di Facebook Quovadis Halmahera Utara.
“Mohon maaf, kambali kami ingatkan dalam rangka Perselisihan Hasil Pemilihan di MK. Kami minta tidak boleh PPK, PPS atau KPPS memberikan data, keterangan atau menjadi saksi di Paslon yang menjadi Pemohon dalam PHP di MK. Jika dilakukan seperti yang kami sebutkan diatas dapat dikualifisir sebagai penjegalan lembaga dan oleh karena itu ada konsekuensi hukum bagi pelaku dimaksud.Terima kasih atas atensinya, tolong teruskan ke grup grup PPS, ” tulisnya.
Menurut Jalil arahan yang disampaikan itu sifatnya internal ke jajaran Badan Adhoc, ” ini arahan biasa saja dalam rangka menghadapi PHP di MK kami berkewajiban untuk ingatkan jajaran Adhoc,” ucapnya, Senin (09/12/2024).

“Secara etiskan tidak boleh,” tambahnya (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.