TOBELO, HR — Pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Halmahera Utara mengirim surat, ke Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional provinsi Maluku Utara agar segera mencopot Irham Hakim selaku Ketua DPD PAN Halmahera Utara dari jabatannya.
Permintaan ini disampaikan secara resmi kepada Ketua Wilayah PAN Maluku Utara dengan nomor PAN/A/27.06/WK-WS/15/lIII/ 2024 yang tembusannya juga sampaikan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional tertanggal 15 Maret 2024.
Diketahui dalam surat tersebut ditandatangani pengurus DPD PAN Halmahera Utara, masing-masing Wakil Ketua, Andi Sukipli dan Wakil Sekertaris Jena Husen.
Dalam surat itu, mereka menyampaikan hasil pleno DPD dan meminta kepada DPW PAN Maluku Utara untuk menindaklanjuti permohonan DPD kepada Ketua Umum PAN agar memberhentikan Irham Hakim dari jabatan Ketua DPD PAN Halmahera Utara.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Halmahera Utara, Irham Hakim saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat permohonan pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Halmahera Utara.
” Ia benar, ada surat permohonan pemberhentian itu, dan kebetulan saya ada di Jakarta bersama Ketua Wilayah PAN Maluku Utara sehingga saya langsung menyapaikan klarifikasi kepada Ketua wilayah,” ungkap Irham Hakim, saat dihubungi, Jumat (12/07/2024).
Menurut Irham yang juga sebagai anggota DPRD Halmahera Utara ini menjelaskan ada pengurus yang tidak menerima hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 sehingga melakukan semacam protes.
” Jadi intinya mereka tidak terima hasil Pileg, dan masalah ini sudah selesai tidak ada perhatian jabatan ketua DPRD PAN Halmahera Utara,” ujarnya.
Selain itu, tambah Irham, mereka juga meminta DPD untuk menggugat ke Mahkamah Partai terkait dengan hasil perolehan suara bahwa terjadi kecurangan atau mengambil suara mereka tetapi DPD tidak menerima permintaan tersebut (man).