TOBELO, HR — Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Utara, Devid Marthin, memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang mendesak PT Star Energy Geothermal Indonesia
( PT SEGI) untuk membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) panas bumi secara penuh kepada publik.
Sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen mengawal tata kelola pembangunan daerah, KNPI Halmahera Utara menegaskan pentingnya memahami persoalan transparansi AMDAL berdasarkan kerangka regulasi nasional yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tekanan opini publik.
Pertama, KNPI Halmahera Utara mengakui bahwa transparansi dalam proyek strategis, termasuk sektor panas bumi, merupakan bagian dari prinsip pembangunan berkelanjutan. Namun demikian, perlu dipahami bahwa keterbukaan dokumen AMDAL memiliki batasan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penyesuaian melalui Undang Undang Nomor. 6 Tahun 2023 (Pengganti Perppu Cipta Kerja). Regulasi terbaru membatasi bagian tertentu dari dokumen AMDAL untuk menjaga kerahasiaan teknis, keamanan, serta keberlanjutan investasi.
Kedua, pemerintah telah menyediakan platform resmi Amdalnet sebagai sarana akses publik terhadap dokumen lingkungan. Dengan adanya sistem tersebut, desakan agar perusahaan membuka seluruh dokumen AMDAL secara manual justru tidak sesuai mekanisme. Jika publik ingin mengakses informasi, jalurnya sudah jelas dan legal : melalui Amdalnet, bukan dengan memaksa perusahaan membuka dokumen teknis yang dilindungi oleh ketentuan kerahasiaan usaha.
Ketiga, sejauh PT SEGI telah menyerahkan dokumen AMDAL kepada instansi berwenang, mengikuti proses penilaian, serta memperoleh persetujuan lingkungan, maka secara hukum perusahaan telah memenuhi seluruh kewajibannya. Tuntutan tambahan di luar ketentuan regulasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menghakimi atau menekan perusahaan.
Keempat, KNPI Halmahera Utara mendorong semua pihak yang ingin mengkritisi proyek panas bumi agar menggunakan pendekatan ilmiah dan mekanisme resmi—bukan sekadar narasi atau tekanan opini publik tanpa rujukan kajian. Kritik berbasis data adalah hal yang sehat, namun harus tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola informasi.
Ketua KNPI Halmahera Utara, Devid Marthin, menyatakan menghormati setiap aspirasi masyarakat. Namun setiap tuntutan harus tunduk pada regulasi negara. Saat ruang akses publik sudah disediakan melalui sistem resmi,
” Mari kita gunakan kanal yang benar, bukan memaksa perusahaan membuka dokumen yang secara hukum memiliki batasan keterbukaan.” ajak Devid Marthin, Sabtu (22/11/ 2025).
KNPI Halmahera Utara, tambah Devid, memastikan akan terus mengawal isu-isu strategis daerah dengan pendekatan objektif, rasional, dan berbasis aturan.
“Hal ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi agar publik mendapatkan informasi yang seimbang dan tidak terjebak dalam misinformasi terkait mekanisme keterbukaan dokumen AMDAL.” pungkasnya (*)






















