TOBELO, HR — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, tetapkan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Halmahera Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran gaji fiktif dan pengadaan pakaian dinas dan atribut pada 2019-2022.
Kedua tersngka itu adalah bendahara aktif beinisial TC dan mantan bendahara beinisial TH, DinasSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Utara. Senin (22/09/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Halmahera Utara, Leonardus Lakadewa mengatakan kedua tersangka sebelumnya statusnya sebagai saksi,
” Setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata dia.
Kedua tersangka, kata Kasipidsus, setelah ditetapkan menjadi tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tobelo untuk 20 hari ke depan, sementara untuk pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan pihaknya guna mengetahui ada tidaknya tersangka lain.
” Dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1.8 M untuk gaji fiktif. Kedua tersangka tersebut di sangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor jo pasal 64 KUHP, ” ucapnya.
Kebih lanjut Kasipidsus mengatan modus Operandi Pembayaran gaji fiktif ini terjadi selama beberapa tahun, mulai dari tahun 2019 hingga 2022. Para tersangka diduga memanipulasi data pegawai, sehingga gaji terus dibayarkan kepada puluhan honorer yang sebenarnya sudah berhenti bekerja, bahkan ada yang tidak pernah bertugas sama pun mendapatkan gaji.
Terkait Kepala Dinas Satpol PP selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang belum juga ditetapkan sebagai tersangka, Kasi Pidaus menegaskan kasus ini masih tetap berjalan dan kemungkinan masih ada tambahan tersangka.
” Kasus ini menjadi salah satu dari beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Halmahera Utara. Penyelidikan masih terus berlangsung.” pungkasnya (*)