Beralih Dukungan ke Paslon Bupati Deny-Qubais, Anggota DPRD Asal Gerindra Ruslan Ahmad Terancam Dipecat

  • Whatsapp
Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Ruslan Ahmad saat kampanyekan Paslon Bupati Deny-Qubais di Desa Doku Mira Morotai. Senin malam, 9 September 2024.

HALMAHERARAYA, MOROTAI– Anggota DPRD Morotai aktif asal Partai Gerindra, Ruslan Achmad yang sebelumnya mengikuti putusan DPP Gerindra mendukung Pasangan Calon Bupati (Paslon Bupati) Kabupaten Pulau Morotai, Syamsudin Banjo-Judi RE Dadana (SB-Jadi). Entah kenapa, kini melakukan perlawanan dengan beralih dukungan ke Paslon Bupati Deny Garuda-M Qubais Baba (DG-QU).

Anggota DPRD Morotai Periode 2019-2024 itu, sebelumnya bersama rekan rekan se Partai telah menghadiri deklarasi pasangan SB-Jadi di Taman Kota Daruba. Namun, pada Senin malam, 9 September 2024 terlihat Ruslan telah menjadi jurkam mengajak masyarakat memenangkan pasangan DG-QU saat bersosialisasi di Desa Mira, Kecamatan Morotai Timur.

Sikap Ruslan yang plin plan dianggap telah mencoreng marwah Partai Gerindra sebagai kendaraan politik yang dia tumpangi menuju kursi panas DPRD Morotai. Hal tersebut membuat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pulau Morotai, Irwan Soleman naik pitam dan angkat bicara, karena dianggap Ruslan telah menciderai komitmen Partai Gerindra terhadap kandidat calon bupati yang diusung DPP Gerindra.

“Sebagaimana vidio yang sempat viral menuai perdebatan publik karena melibatkan anggota DPRD aktif partai Gerindra, Ruslan Ahmad. Dimana dalam penyampaian bahwa beliau mendukung salah satu bakal calon Bupati/Wakil Bupati Morotai (DG-QUBAIS) dan pasangan bakal calon gubernur/Wagub Malut (BL-SAH). Pada acara sosialisasi tersebut dilaksanakan di desa Doku Mira Kecamatan Mortim, pada Senin, 09 September 2024,” ungkap Irwan Soleman (10/9/2024).

Ketua DPC Gerindra Morotai menegaskan bahwa sikap Poltik Ruslan Ahmad bersifat pribadi bukan atas nama Partai. Oleh karena Ruslan adalah kaders dan anggota DPRD aktif partai Gerindra sehingga tindakan atau sikapnya menuai kontrafersi, serta spekulatif yang bisa sja merugikan nama baik Partai, karena Gerindra mengusung SB-JADI di pilkada Morotai, serta ALIONG – SAH pada Pilgub Malut.

“Sikap Poltik Ruslan telah menyalahi AD/ART Partai Gerindra pasal 16 poin 2. Menyebutkan Menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai Gerindra. Poin 3. Memegang teguh AD/ART serta peraturan peraturan Partai yang berlaku.
Oleh karena mekanisme Partai maka saya telah menerbitkan surat panggilan kepada Ruslan untuk menghadap besok jam 8 pagi, bertemu ketua DPC dan ketua dewan penasehat untk dimintai klarifikasi atas pernyataan sesuai vidio sesui Pasal 17 AD. Poin 1. Setiap anggota mempunyai hak bicara,” terangnya.

Dengan demikian, tegas Irwan, nanti DPC Gerindra dengarkan alasan yang mendasar dari Ruslan, jika memenuhi unsur pelanggaran etik maka saya menerbitkan surat permohonan pemecatan kaders, serta pengusulan PAW Ruslan kepada Ketua DPD, dan DPP sertakan bukti bukti berdasarkan Pasal 19 Huruf J memberhentikan pengurus yang tidak mematuhi AD/ART dan peraturan lainnya.

“Majelis kehormatan berhak memberhentikan, memecat pengurus Partai, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Saya juga menghimbau agar setiap kaders, pengurus, dan anggota DPRD terpilih hati hati dan selalu ihtiar jangan membangkang terhadap keputusan partai, saya Pecat,” pungkas Ketua Gerindra Morotai, Irwan Soleman. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *