TOBELO, HR — Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara telah menyelesaikan pemberkasan kasus tindak pidana pencurian ternak di Kabupaten Halmahera Utara yang melibatkan dua orang pelaku. Kejari Halmahera Utara pun menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara dan diterima oleh jaksa Penuntut Umum, Ridzki Septriananda, SH.
“Telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Halmahera Utara juga menyerahkan 2 tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Thoha Alhadar, Senin (30/10/2023).
Kedua tersangka yakni JHON SIANG alias IKI (37) warga Desa Wangeotak Kecamatan Malifut dan PETRUS BOKAKO alias GOGO ( 37) warga Desa Pitago Kecamatan Kao Barat.
” Kedua tersangka dugaan tindak pidana pencurian hewan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal Primer Pasal 363 ayat (1) ke-1 ke-3 dan ke-4 subsider Pasal 362 KUHPidana.” Katanya.
Lebih lanjut mantan Kasat Polairud Polres Halmahera Utara ini mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti berdasar surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : : B-1198/ Q-2.1.2/E.oh.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21). ” Penyerahan tersangka dan barang bukti, telah diserahkan dalam keadaan sehat baik dan lengkap,” tandasnya (man)