Besok, Bupati Halsel Serahkan Surat Pengrusakan Hutan Mangrove ke Kementerian LHK 

  • Whatsapp
Kadis Lingkungan hidup Halsel Samsul Abas

LABUHA,HR— Pernyataan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Usman Sidik terkait pengrusakan hutan mangrove di Desa Labuha Kecamatan Bacan, akan ditindak tegas hingga ke pemerintah pusat, rupanya tidak main – main. Buktinya, besok Bupati Usman akan menyerahkan langsung surat pengaduan pengrusakan mangrove serta permohonan penolakan izin penebangan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebagaimana disampaikan Kadis lingkungan Hidup Kabupaten Halsel Samsul Abas melalui telepon seluler Rabu 22/02/2023. Ia mengaku ada beberapa poin keras yang tertuang dalam surat yang dimaksud, diantaranya meminta Kementerian LHK mencabut izin penebangan di Halsel serta memproses izin penebangan hutan mangrove di Desa Labuha.

“Soal izin penebangan bukan ranah kami, namun dampak penebangan yang terjadi, apalagi hutan mangrove yang ditebang merupakan zona resapan air, itulah yang menjadi tolak ukur yang dipertegas Pak Bupati, Insya Allah Jumat besok akan diserahkan langsung Pak Bupati Halsel ke Kementerian LHK, untuk sementara kami sudah memasang larangan pemugaran di areal tersebut karena merupakan resapan air,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Badi Ismail mengaku, dirinya yang menebang pohon mangrove untuk dijadikan jalan. Namun soal adanya undang-undang perlindungan terhadap mangrove dirinya akui tidak tahu, sadisnya pengakuan tersebut dibarengi dengan berbagai dokumen izin yang memperbolehkan dirinya melakukan penebangan mangrove. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *