TERNATE,HR – Dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), Rabu (25/10/2023) malam.
Dua anggota DPRD Kota Ternate, yaitu Arifin Djafar dari Partai Golkar dan Firja Karim dari PDI-Perjuangan.
Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali mengatakan, setelah diterima Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara terkait dengan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Ternate tertanggal 23 Oktober 2023.
Kata Aldy, SK dari Gubernur Malut yang diterima, kemudian dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Ternate untuk membahas jadwal pelaksanaan pelantikan anggota DPRD.
“Sesuai hasil rapat Banmus itu dilaksanakan, Rabu (25/10/2023) malam,” ucapnya, Selasa (24/10/2023).
Pelantikan kedua anggota DPRD hasil PAW ini Arifin Djafar menggantikan posisi Djadid Ali, karena meninggal dunia sesuai dengan SK Gubernur Malut Nomor: 470/KPTS/MU/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Ternate masa jabatan 2019-2024 dari Partai Golkar, kemudian pelantikan Firja Karim yang menggantikan Munira Sagaf sesuai dengan SK Gubernur Malut nomor: 471/KPTS/MU/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Ternate masa jabatan 2019-2024 dari PDI-Perjuangan, tertanggal 23 Oktober 2023 yang diteken Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
“Kami baru terima dua SK, sebenarnya pimpinan DPRD mengusulkan ke Gubernur ada tiga nama, yaitu dari PDI-P, Golkar dan PKB,” akunya.
Sementara, dari PKB hingga kini sampai belum ada nama pengganti yang disampaikan partai politik ke DPRD untuk penggantian Ridwan Lissapaly, sehingga dalam surat yang disampaikan ke Gubernur Malut beberapa waktu lalu untuk meneruskan peresmian pemberhentian tanpa ada usul nama pengganti.
“Sesuai tata beracara BK, pengumuman pemberhentian hasilnya sudah kita serahkan ke partai politik, dan partai jika mengacu pada tata beracara diberikan waktu 30 hari jika melewati, maka pimpinan DPRD meneruskan proses pemberhentian, kalau nanti dalam perjalanan waktu kemudian surat dari partai masuk baru kita mengusulkan proses PAW,” bebernya.
Lanjutnya, dua orang anggota DPRD ini besok pukul 11.00 WIT, akan melakukan gladi pelantikan.
“Persiapan sendiri sudah maksimal, jadi besok malam itu agendanya ada dua, yaitu paripurna pengucapan sumpah/janji dua orang anggota DPRD oleh Ketua DPRD, kemudian agenda kedua itu paripurna usul calon pimpinan DPRD. Jadi pak Arifin selain dilantik sebagai anggota DPRD kemudian diusulkan sebagai pimpinan DPRD untuk mendapat pengesahan dari Gubernur, setelah kita dapat SK Gubernur baru diagendakan untuk pelantikan unsur pimpinan yang nanti dilantik Ketua Pengadilan,” cetusnya.(nty)