TOBELO, HR—–Kasus pidana pemilu bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera Utara dengan terdakwa JP alias UDIN (49), warga desa Supu kecamatan Loloda Utara. segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar Senin (21/06/2021) besok.
“Sidang perdana besok akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu) dengan terdakwa satu orang,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, Minggu (20/06/2021).
Terdakwa dijerat dengan pasal 178 E ayat (2) atau pasal 198A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo pasal 55 ayat (1) ke 1E.
Seperti diketahui, Pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Halmahera Utara tahun 2020, Rabu 28 April 2021, sekira pukul 15.00 wit bertempat diruang kelas Sekolah Dasar desa Supu, yang dijadikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 01, tersangka JP alias UDIN melakukan tindakan merobek Kertas C Plano pada saat penghitungan suara sehingga kegiatan terhenti dan tidak dapat dilanjutkan kembali selanjutnya penghitungan dilanjutkan di KPU Kabupaten Halut (man).