TOBELO, HR — Kabid Propam Polda Maluku Utara Kombes Pol Hery Purnomo bersama Kasubbid Provost melakukan pengecekan dan penarikan senjata api atau senpi di Polres Halmahera Utara pada Kamis (26/12/2024).
Dalam kunjungan itu, Kombes Hery juga melakukan sosialisasi propam presisi Kapolri dan direktif Kapolda Maluku Utara yang wajib diikuti anggota.
Propam Polda Maluku Utara melakukan mitigasi penggunaan senpi dan melarang pemakaian secara tidak bertanggung jawab.
Kombes Hery bilang pengecekan dan penarikan senjata api dinas dari personel pada setiap satuan kerja (satker) dalam rangka menertibkan administrasi dan pengamanan.
“Senjata yang masih dipegang personel, hari ini diwajibkan untuk diserahkan seluruhnya, dan ada ketentuan baru nanti masa izin penggunaan senjata kebijakan dari Pak Kapolres tentunya sesuai dengan ketentuan serta arahan pimpinan, ” katanya, Kamis (27/12/2024).
Salah satu peralatan tugas kepolisian ini akan disimpan di gudang Logistik Polres Halmahera Utara. “Kami berharap dengan penarikan ini dapat meningkatkan pengelolaan senjata api dinas secara lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, Kombes Hery juga mengakatan pihaknya akan melakuka pemeriksaan internal secara masif terhadap anggotanya khususnya terkait pelanggaran judi online dan Narkoba, ” Karena ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri dan Asta Cita Presiden RI terkait dengan judi online dan Narkoba, ” ujarnya.
“Kami bersyukur di Polres Halmahera Utara, sudah dilakukan pemeriksaan judi online dan Narkoba terhadap anggota, untuk eksternal nanti Pak Kapolres yang punya kebijakan, ” tambahnya.
Lebih lanjut Kombes Hery mengungkapkan kegiatan serupa akan dilaksanakan di seluruh Polres-Polres di Maluku Utara, ” saya baru dari Polres Morotai, Hari ini saya di Polres Halmahera Utara selanjutnya ke Polres Halmahera Timur, ” tandasnya (man).
Bid Propam Polda Malut Tarik Senjata Api Personil di Polres
