TERNATE, HR—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate menegaskan usulan pemutusan kontrak 67 pegawai tidak tetap (PTT) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ternate diusulkan langsung oleh Satpol PP.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada sejumlah wartawan mengatakan, pemutusan kontrak PTT itu, karena tiga hal, yakni kedisiplinan, kinerja dan Pemkot tidak lagi mengalokasikan dana.
“Tidak ada pemberhentian, tetapi tidak lagi diperpanjang kontrak. BKPSDM membuat SK berdasarkan usulan daripada OPD, ada usulan sama kita. Tadi Kasat sudah koordinasi. Memang dibalik 67 orang itu ada yang rajin, itulah yang nanti kita kembalikan ke Kasatpol untuk di review, tapi tidak semua,” jelas Samin, Rabu (30/3/2022).
Dikatakannya, di dalam 67 PTT juga ada yang malas, bahkan BKPSDM tidak lagi memperpanjang kontrak itu karena ada usulan dari OPD. Surat Satpol PP tertanggal 21 Januari 2022, Nomor 822/14/SATPOL PP-Linmas/KT/2022, perihal pemutakhiran data PTT dilingkup Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, yang bertandatangan Sekretaris Satpol PP Kota Ternate, Ruspandi.
Samin berharap tidak ada aksi anarkis, apabila ada aksi anarkis pihaknya akan melaporkan ke pihak berwajib.
“Kalau misalnya mengarah kepada yang tidak sesuai nilai falsafah Satpol PP, kita tidak perpanjang kontraknya,” tegas Samin.
Menurutnya, ini bukan pemberhentian, ini pemutusan kontrak sesuai usulan Sekretaris Satpol PP, jika 67 PTT diberhentikan sampai hari ini. Maka hak Januari – Maret 2022 dijamin akan dibayar.
Sementara, Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud mengatakan, setelah koordinasi dengan Kepala BKPSDM Ternate, memang ada usulan dari Satpol PP.
“Kami menyesuaikan dengan keputusan tersebut, harapan kami PTT yang tidak diperpanjang masa kontrak, hak – haknya dibayarkan mulai dari bulan Januari – Maret. Karena hal yang terjadi itu miss komunikasi,” akunya.
Fhandi menuturkan, dari 67 PTT yang tidak diperpanjang kontraknya, memang kurang lebih 10 sampai 20 orang masih bisa diperpanjang kontrak.
“Secara internal nanti kita lihat, ada beberapa anggota yang tidak aktif, tapi namanya masih ada, karena miss komunikasi. Kemudian kita akan koordinasi dengan BKPSDM. Setelah kontrak kerja dengan OPD masing -masing, kalau dalam tiga hari ada PTT kontrak yang tidak datang tanda tangan kontrak, saya putuskan kontrak kerja,” tegasnya.
Meski begitu, Fhandi menambahkan, anggaran yang dialokasikan berjumlah 300 orang lebih.
“Jumlahnya tidak boleh lebih, jiika lebih kita mau dibayar pakai apa. 306 PTT yang di kontrak ini, kami menunggu buat perjanjian tanda tangan kontrak kerja. 67 PTT yang diputus kontrak ini sekitar 10 -20 orang ini tidak patut diberhentikan karena kinerjanya yang maksimal. Kemudian yang saya kejar hak mereka. Kalau ada kontrak kerja, maka kita usulkan ke keuangan,” tutupnya.(nty)