TOBELO, HR — Badan Narkotika Nasional kabupaten Halmahera Utara menggelar Rapat koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba dilaksanakan di Hotel Bryken Tobelo Tengah kabupaten Halmahera Utara, Rabu (31/07/2024).
Kegiatan yang dibuka Kepala BNNK Halmahera Utara, Fadly Irwandy Sadik, MM dihadiri staf Ahli Bidang SDM, Pendidikan dan Kemasyarakatan Pekan Halmahera Utara, Wenas Rompis, Kaban Kesbangpol Halmahera Utara, Anwar Kabalmay, selaku narasumber, pimpinan instansi terkait, serta Ormas.
Dalam sambutannya, Kepala BNNK Halmahera Utara, Ir. Fadly Irwandy Sadik, MM menyebutkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan Permentasi dari Inpres No 2 tahun 2020 tentang Mengintruksikan Bupati Wali kota Melaksanakan Dan P4GN Tahun 2020-2024 yang mengamanatkan kepada pemangku jabatan baik dari Pemerintah Pusat sampai ke daerah-daerah bahkan sampai ke pedesaan untuk bagaimana semua berkolaborasi dalam menangani P4GN dan peredaran Narkoba serta pengagungan narkoba itu sendiri.
” Jadi ini merupakan kegiatan prioritas Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) adalah kebijakan yang mendorong berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota yang berorientasi terhadap upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba.” jelasnya.
Dikatakannya, tentunya juga diharapkan semua stakeholder Pemda Halmahera Utara bahkan kedepannya ada langka yang diambil bersama untuk melawan permasalahan peningkatan narkoba yang ditunjang dengan keputusan Bupati Halmahera Utara sebagai pengambil kebijakan dalam penanganan tentang masalah Narkoba, guna menjaga kondisi Halmahera Utara yang lebih baik kedepan dan bebas Narkoba. “Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan guna mengidentifikasi permasalahan yang ada dan langkah yang akan dilaksanakan dalam penanganan serta tanggungjawab bersama baik Pemda sebagai pemegang kekuasaan daerah terkait dengan aturan dan badan hukum untuk menciptakan Halmaera Utara tanggap terhadap ancaman narkoba. Selain itu, hal mendasar atas pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menjaga,serta melindungi anak cucu generasi emas Hibualamo kedepannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fadly bilang penanganan tentang masalah Narkoba tidak hanya tanggungjawab dari BNN saja, tetapi semua pihak
” Jujur saja kami dari BNN tidak mampu memberantas Narkoba tanpa dukungan dari bapak ibu stakeholders,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan ada dua desa yang telah ditetapkan sebagai desa Bersinar diantara 9 desa yakni desa Toweka dan Gorua namun hingga saat ini belum ada klaim dari masyarakat, padahal pihaknya telah melakukan pelatihan. ” Kami punya Rawat jalan, jika warga pengguna lem Ehabon, minta tolong sampaikan, tim kami datangi, tidak ada sanksi hukum” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang SDM, Pendidikan dan Kemasyarakatan Pekan Halmahera Utara, Wenas Rompis mengatakan untuk mendukung menangani P4GN dan peredaran Narkoba serta pengagungan narkoba itu, Pemerintah daerah telah membuat Peraturan Daerah nomor : 9 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Psikotropika dan zat adektif lainnya.
” Ada juga surat edaran bupati Halmahera Utara nomor 338/646 taggal Tobelo 21 Juli 2023 terkait penjualan Lem Ehabon secara bebas” katanya.
Sedangkan Kepala Badan Kesbangpol Halmahera Utara, Anwar Kabalmay mengatakan pelaksanaan menangani P4GN dan peredaran Narkoba serta pengagungan narkoba di kabupaten Halmahera Utara, ” penanganan Narkoba tidak hanya di BNN tetapi peran Pemda dan seluruh perangkat sampai tingkat bawah,” ujarnya.
Menurutnya, pengguna narkoba adalah peminum minuman keras, karena itu, Anwar menekankan agar dapat menghindar minuman keras, ” Pencegahan Narkoba menurut saya itu dimulai dari keluarga sendiri, jika pembinaan agamanya kuat maka tidak akan terjerumus ke hal-hal yang aneh,” katanya (man).