TOBELO,HR—- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Aula Greenland Hotel, Tobelo, Kamis (16/06/2022).
Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di kabupaten Halmahera Utara.
Dalam sambutan Kepala BNNK Halmahera Utara Maximillian Sahese menyampaikan bahwa program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh BNN merupakan amanat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tindak lanjut dari Inpres nomor 02 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Maximillian menjelaskan berdasarkan hasil survey nasional penyalahgunaan narkoba BNN tahun 2021, bahwa trend prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia setahun terakhir sebesar 1.95% atau setara 3.6 juta orang penduduk Indonesia pada rentang usia 15-64 tahun, ” kerugian terbesar dari penyalahgunaan narkoba adalah pelemahan karakter individu yang menyebabkan melemahnya ketahanan masyarakat sebagai dari kehancuran bangsa,” katanya.
Wilayah kabupaten/kota kata Maximillian sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, industri dan pendidikan menjadi pilihan penduduk untuk bekerja, menikmati kemakmuran dan meningkatkan kesejahteraan.” Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah kabupaten/kota harus tanggap ancaman bahaya narkoba dengan melakukan kebijakan kota tanggap ancaman bahaya narkoba,” jelasnya.
Maximillian menambahkan ruang lingkup kota tanggap ancaman narkoba mencakup aspek manusia, infrastruktur, manajemen, kelembagaan dan kebijakan daerah yang secara keseluruhan merupakan bagian inti atau substansi pembangunan kota, ” Pembangunan kota tanggap ancaman narkoba mewajibkan suatu kondisi untuk menciptakan keamanan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” imbuhnya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dan strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba sebagai fasilitator antar pemangku kepentingan,” Peran pemerintah daerah diharapkan mampu mengelaborasi dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen di daerah, baik kalangan pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat,” ujarnya.
“Diharapkan memperkuat kemampuan daerah dalam mengantisipasi, mengadaptasi, dan mitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” sambungnya. (man)