PULAU MOROTAI- BNNK Pulau Morotai melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan Workshop dengan Tema “Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukun (PKAPH) dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman bagi Narkoba pada Sektor Kewilayahan”.
Menurut Humas BNNK Pulau Morotai Dwi Masyuni Ningsih S.H, workshop tersebut dilaksanakan Kamis kemarin, bertempat di Hotel Mutiara Inn, dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, Jum’at (30/7/2021).
Wanita yang akrab disapa Dwi menyampaikan, kegiatan dibuka oleh Kasie Berantas AKP Nurlela Balubun SH. MH dan dilanjutkan materi terkait narkoba yaitu pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, dampak penyalahgunaan narkoba serta regulasi penyalahgunaan narkoba yang mana terdapat pada UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Setelah itu, materi dari Polres Morotai, Unit Reserse Narkoba yang mewakilli Kasat Narkoba ialah Briptu Eldi Akbar menyampaikan, tentang sanksi hukum bagi pengguna narkoba.
Saat penyampaian materinya, Briptu Eldi Akbar mengatakan, dalam kurun waktu 2020- Juni 2021 telah menangani 4 Kasus Pemakai Narkoba dan 1 Pengedar Ganja yang mana kasus tersebut telah P21.
Terakhir, ujar Dwi, materi dari Seksi Rehabilitasi yang Mewakili Sub Koordinator Rehabilitasi ialah Irwan Ismail, tentang Penjelasan Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial serta Pasca Rehabilitasi.
“Juga pembentukan Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di Desa yayasan yang telah memiliki 10 agen pemulihan,” ungkapnya.
Disebutkan, peserta yang hadir berjumlah 20 orang yang merupakan perwakilan dari Koramil, Kejaksaan Negeri, Polres, Satpol PP serta Kesbangpol.
Saat sesi tanya jawab, kata Dwi, salah seorang peserta menyampaikan saran agar BNNK Pulau Morotai melaksanakan tes urine di Kantor DPRD dan SKPD khususnya seluruh Kepala Dinas dari tiap instansi.
“Maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk memberikan penguatan kapasitas para aparat penegak hukum agar terwujudnya kota tanggap ancaman bagi narkoba di sektor kewilayahan,” tutup Humas BNNK Pulau Morotai, Dwi Masyuni Ningsih S.H.(red)