TOBELO, HR — Pimpinan Chiken Crush cabang Tobelo kabupaten Halmahera Utara, Ferdinand Litan diduga mangkir dipanggil Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Halmahera Utara, terkait penyelesaian sengketa versus pekerja.
Dalam perkara ini, salah satu karyawan berinisial RS, mengadukan persoalannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Utara terkait surat somasi yang dilayangkan oleh manajemen Chiken Crush cabang Tobelo kepada dirinya. Yang mana dalam surat somasi itu, pihak RS agar mengembalikan biaya akomudasi selama masa training senilai Rp 10 juta.
Awalnya, RS ini bekerja sebagai karyawan di perusahan tersebut dengan jabatan sebagai Supervesior, sekitar 2 tahun dan dalam pekerjaan itu ternyata kekurangan karyawan sehingga ia mengusulkan untuk menambah karyawan agar di buat jadwal ganti.
Tetapi belum diakomudir oleh manejemen sehingga ia pun terpaksa kerja sebagaimana karyawan lain.
” kami kerja itu, dari pagi hingga malam hari, tanpa di hitung lembur,” katanya.
Menurutnya, sudah ada karyawan lain yang mengeluh terkait dengan jadwal pekerjaan karena tidak ada pembagian siff kerja, akhirnya ia sakit dan harus dirawat di RSUD Tobelo selama 3 hari, ” setelah keluar dari RS, saya diminta untuk masuk kerja, padahal masih dalam waktu pemulihan, saya sempat mengeluh, tapi kemudian bos bilang kalau tidak masuk buat surat pengunduran diri, saya buat surat pengunduran lalu dikeluarkan surat somasi pengembalian biaya akomudasi treaning Rp 10 juta,” jelasnya.
Karena ia tidak paham terkait dengan masalah tersebut sehingga ia mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Utara, ” Untuk surat somasi, sudah ke dua kali di kirim oleh Pak Ferdinan Litan ke saya, karena saya tidak paham mengenai aturan maka saya adukan ke Dinas,” akunya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Halmahera Utara, Julius O. Barany, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari karyawan Chiken Crush cabang Tobelo untuk dilakukan mediasi besama pihak perusahan, hanya saja dalam undang mediasi pihak perusahan tidak hadir, “Jadi kami sudah mengundang pihak perusahan untuk mediasi, karena tidak hadir kami mengundang kedua, jika tidak hadir maka sesuai aturan kami panggil paksa dengan menggunakan aparat penegak Perda,” jelasnya. Sabtu (16/03/2024).
Terpisah, Human Resource Developmen (HRD) Chiken Crush cabang Tobelo, Hera telah dihubungi melalui pesan singkat ( Wahatsapp) belum menanggapi. (man).