BPD HIPMI Malut Buka Pendaftaran Caketum

  • Whatsapp

TERNATE, HR —-Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara membuka pendaftaran calon ketua umum periode 2022 – 2025, mulai tanggal 28 Februari – 2 Maret.

Koordinator Steering Committee (SC) HIPMI Malut, Mohdar Bailussy didampingi Ketua Panitia HIPMI Nuryati Buramali dan Wakil Ketua Umum BPD HIPMI, Benyamin mengatakan, jadawal tahapan Musyawarah daerah (Musda) kelima HIPMI Malut yakni, pada tanggal 3 Maret 2022 dilakukan verifikasi berkas calon ketua umum, 4 Maret 2022 dilaksanakan asistensi BPP, pada tanggal 5 Maret 2022 pengundian nomor urut calon dan tanggal 7 Maret 2022 dilaksanakan pemilihan caketum.

“Pendaftaran kami buka hari ini sampai tanggal 2 Maret 2022, penutupan pendaftaran di tanggal 2 Maret langsung dilakukan verifikasi dan tanggal 4 Maret ada asistensi dengan Badan Pengurus Pusat (BPP) melalui virtual. Kita akan melaporkan siapa saja yang mendaftar sebagai calon,” jelas Mohdar melalui konferensi pers, Senin (28/2) di Bukit Pelangi.

Menurut Mohdar, tahapan pendaftaran di Musda V, salah satu syarat yang disertakan bagi para caketum untuk biaya pendaftaran sebesar Rp200 juta, diserahkan pada saat pengembalian berkas.

“Tahun lalu uang pendaftaran sebesar Rp100 juta, kali ini kita menaikan Rp200 juta, karena ini profesi pengusaha dan kami tidak main – main dengan musda ini. Kemudian ini sebuah tradisi, namun kami tidak beli organisasi, tapi kami beli jaringan yang ada di HIPMI,” ujarnya.

Lanjutnya, musda ini kepesertaan dari pengurus cabang HIPMI kabupaten/kota, dimana peserta penuhnya dari 10 Badan Pengurus Cabang (BPC) kabupaten/kota. Selain itu, dukungan dua rekomendasi dari DPC sebagai syarat pencalonan.

Tak hanya itu, Mohdar menambahkan, syarat pencalonan juga harus memiliki surat keterangan pernah atau sedang menjadi fungsionaris di badan pengurus harian cabang, dan sekurang – kurangnya memiliki masa keanggotaan tiga tahun. Selanjutnya, memiliki surat keterangan telah memiliki kewajiban membayar iuran keanggotan dari BPC asal keanggotan, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy KTA HIPMI, SKCK, NPWP Perusahaan, surat keterangan pengadilan, foto copy sertifikat Diklatda dan Diklatcab, dokumen visi misi dan program. Dan membayar biaya pendaftaran dalam bentuk cash sebesar Rp200 juta.

“Jika bakal calon ketua umum tidak bisa melunasi biaya pendaftaran Rp200 juta, maka dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat bakal calon,” tegasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.