BPJS Lakukan Pengawasan Terpadu Bersama Disnakertrans Halut Terkait Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

TOBELO, HR — BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan Pengawasan Terpadu Bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Halmahera Utara Terkait Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Halmahera Utara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Halmahera Utara diikuti sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, Senin (17/07/2023).

Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Halmahera Utara, Helen Patinama mengatakan berbagai upaya penegakan kepatuhan terhadap Badan Usaha sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan pemangku kepentingan terkait. Kegiatan penegakan kepatuhan tersebut berupa pemanggilan dan pemeriksaan bersama kepada Badan Usaha. ” Kami dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara selalu memfasilitasi pelaksanaan sinergi pengawasan dan pemeriksaan di Tahun 2022-2023 dengan mengundang Badan Usaha untuk memberikan update data pekerja dan data upah rutin ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dia juga menyambut baik sinergi fasilitas pemeriksaan kepatuhan pembinaan Badan Usaha yang diharapkan dapat menyelesaikan berbagai kendala kepesertaan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi Badan Usaha.
Lebih lanjut Helen menegaskan pihak BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan Kejaksaan sehingga jika terjadi permasalahan terkait dengan tunggakan yang tidak bisa diselesaikan maka pihak Kejaksaan yang akan menyelesaikan dengan melakukan penagihan, ” Ini bukan berarti saya menakut-nakuti tetapi aturannya sudah jelas, dan kami baru selesai ikut rapat koordinasi di Kejati Malut,” tandasnya.

Helen juga menambahkan, setelah pertemuan dengan peserta BPJS Ketenagakerjaaan yang menunggak maka keesokan hari dilakukan pertemuan dengan Badan Usaha yang belum mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ” Sesuai Undang-undang setiap Badan Usaha harus didaftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dirinya,” pungkasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *