Budi Lim Diduga Jadi Korban Kepentingan, Asdian Taluke : Bupati Halbar Masuk ‘Jebakan Batman’

  • Whatsapp

JAILOLO-,HR–Tender ulang proyek pekerjaan jalan sirtu Desa Guaeria, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menimbulkan polemik antara DPRD dan Pemerintah Daerah Halbar. Budi Lim, pengusaha kontraktor diduga menjadi korban, akibat ulah Bupati James Uang dan sekelompok kepentingan di Halbar. Akibat tender ulang proyek pekerjaan jalan sirtu Desa Guaeria, sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusu (DAK) Tahun 2021 sebeser Rp 3,2 Miliar, Bupati dan sekelompok kepentingan masuk dalam ‘jebakan batmen’.

“Bupati dan sekelompok kepentingan masuk dalam jebakan batmen, dengan melakukan tender ulang proyek pekerjaan jalan sirtu Desa Guaeria,”kata Asdian Taluke Wakil Ketua BAPPIMPERDA DPRD Halbar, Minggu (05/09/2021) kemarin.

Asdian menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 93 ayat (1) huruf a.1: PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila: berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaian keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Lanjut, Pasal 93 ayat (1) huruf a.2: Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berkhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.Pasal 93 ayat (1a): Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaskanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dan huruf a.2., dapat melampaui Tahun Anggaran.

“Pemutusan kontrak kerja merupakan kewenangan PPK sebagaimana ketentuan angka 1 dengan mempertimbangkan manfaat dan resiko, efektivitas serta ketersediaan anggaran pada tahun anggaran berikutnya. Bukan Kepala Dinas PU dan Bupati membatalkan proses pekerjaan dan di lakukan tender ulang pekerjaan tersebut itu secara Hukum dengan sendirinya Surat yang di keluarkan oleh Kapala Dinas PU gugur atau batal demi hukum. Bupati harus jelih dan berhati-hati jangan sampai masuk dalam jebakan betmen,”tegas Asdian Taluku, alumni S1 dari Universitas Sam Ratulangi dan S2 Universitas Trisakti ini.

Asdian membeberkan, ada empat syarat yang perlu dipenuhi dalam perjanjian sesuai Pasal 1320 Kitab undang-undang Hukum Perdata. Yang Pertama kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, yang kedua kecakapan untuk membuat suatu perikatan, yang ketiga suatu pokok persoalan tertentu dan yang Ke empat suatu sebab yang halal atau tidak terlarang.

Syarat pertama kata Asdian, kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya merupakan unsur mutlak untuk terjadinya suatu kontrak. Kesepakatan tersebut dapat terjadi secara tertulis maupun tidak tertulis. Kesepakatan termasuk pula mengenai syarat berakhirnya perjanjian atau jangka waktu perjanjian. Apabila salah satu pihak memutuskan atau mengakhiri perjanjian secara sepihak tanpa didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu ingkar janji atau wanprestasi, sebab pada dasarnya perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda).

“Wanprestasi itu sendiri dapat berupa apabila tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya, melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat, dan/atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan,”beber Asdian, yang juga politisi Partai Gerindra.

Namun, belakangan ini di ketahui Kepala Dinas PU Halmahera Barat mengeluarkan Surat Kepada PT. Tugu Utama Sejati pada tanggal 01 Juli 2021 dengan Nomor : 600/046/PUPR-HB/VII/2021. tentang pembatalan Kontrak Kerjan terkait Jalan Sertu Desa Guaeria Kecamatan Jailolo. Dalam surat Kadis PU tertuang tiga poin di antaranya 1. Pengakuan Ketua Pokja Pemeriksaan pada tanggal 30 Maret 2021 Jam 21.00 WIT Anggota Pokja Pemilihan An. Djohir , A.Md yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut seharusnya dilakukan TENDER ULANG.

Berdasarkan Perpres nomor: 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 51 ayat 2 huruf (g) seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS, masuk kategori TENDER GAGAL.

Perintah Bupati kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, agar memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pelelangan ulang paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Sirtu di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.

Tetapi lagi-lagi Surat dari Kapala Dinas PU Halbar dapa dijawab oleh PT. Tugu Utama Sejati. Sesuai surat balasan PT. Tugu Utama Sejati kepada Kapala Dinas PU Halbar dengan Nomor : Nomor : 96/TUS/Dinas PUR-HB/VII/2021. Dengan Hormat menaggapi surat Kadis PU Nomor 600/046/PUPR-HB/VII/2021, tanggal. 01 Juli 2021. perihal pembatalan kontrak pembangaun jalan sertu desa guaeria kecamatan jailolo tahun anggaran 2021, yang kami terima 07 Juli 2021. Kami menolak pembatalan kontrak tersebut sebagaimana di ataur dalam tata cara pelelanga sebagai berikut.

  1. Penawaran kami berdasarkan Volume  Adendum yang terdapat dalam adendum dokumen lelang nomor : 04/ADD.BLP/PU-HB/II/2021. Tanggal 13 Februari 2021. Tidak melebihi nilai HPS Sehingga dasar pembatalan Lelang sebagai bagian dari audit Ispektorat tidak berdasar.
  2. Volume pekerjaan dalam adendum dokumen lelang di atas adalah sah dan mengikat sebagai satu kesatuan dokumen lelang sebagaimana tertulis dalam pasal B.13.1 Perubahan dokumen pemelihan dari Bab III Istruksi kepada peserta dari dokumen pemilihan 04/SDP/PU-HB/II/2021, Tanggal 08 Februari 2021, sehingga volumen menjadi dasar evaluasi penawaran adalah volume adendum dalam adendum dolumen lelang bukan volume dalam appendo.
  3. Tidak adanya sanggahan banding banding sehingga proses lelanjutnya sampai dengan penanda tanganan kontrak dan proses pencairan uang muka di laksanakan sesuai aturan dalam dokumen lelang dan peraturan peresiden sehingga sah dan benar.
  4. Tidak adanya pengumuman tender gagal dan atau tender ulang dalam SPSE untuk paket pembangunan jalan sertu di desa guaeria sebagaiman ditentukan dalam pasal 39.3 dokumen lelang yaitu : setelah tender dinyatakan gagal di mumkan kepada peserta melalu aplikasi SPSE sehingga kelanjutakn proses kontrak adalah sah dan benar
  5. Tidak hal hal yang mengharuskan proses pelelangan dan penanda tangan kontrak paket pembaganunan jalan sertu di desa guaeria di nayatakan gagal maka perintah bupati kepala daerah kepada kepala dinas PU agar memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Melakukan pelelangan ulang pake pekerjaan jalan sertu desa guaeria kecamatan jailolo adalah proses interfensi dan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku memgenai pengadaan barang dan jasa.

“Berdasarkan alasan alasan di atas terlihat ada usaha usaha dari beberapa oknum yang memaksanakan keinginan untuk membatalkan proses lelang dan membatalkan kontarak paket pekerjaan pembangauan jalan sertu desa guaeria dengan cara cara yang menyalahi peraturan paratuaran yang berlaku dan usaha usaha ini sangat memgganggu proses pelaksanan pekerjaan tersebut di lapangan karena itu kami dari PT. Tugu Utama Sejatih menolak pembatalan kontak paket pekerjaan pembangan jalan sertu desa guaria dan meminta supaya pemerintah halbar lebih memperhatian kepentingan dan kebutuhan rakyat halbar untuk akses jalan dari pada kepentingan kepentingan pribadi beberapa oknum yang terlihat jelas mengganggu proses pembangaunan di halbar yang sudah berlangasung beberapa waktu ini. Sejak terbentuk pemerintahan yang baru di halbar,”jelas Budi Lim dalam balasan suratnya.

Sebelumnya, Kadis PU Halbar Ir. Abubakar A. Rajak tetap sikap tegas sesuai dengan hasil rekomendasi Ispektorat dan ULP bahwa proyek tersebut gagal. Bahkan dalam rekomendasi ULP melalu Pokja bahwa lelang itu tidak benar.

“Pada intinya lelang pertama gagal. Saya tidak jalankan soal politik dan kewajiban PT. Tuguh Utama Sejati harus memgembalikan uang muka yang telah di cairkan,”jelas Kadis PU Halbar.(mus)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *