Buka Workshop Subjek Penelitian Manusia dan Hewan, Ini Pesan Rektor Unkhair

  • Whatsapp
Workshop Kelayakan Etik Penelitian di Aula Nuku Kampus II Gambesi (Dok. Humas)

TERNATE,HR—Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menyelenggarakan workshop perlindungan subjek penelitian manusia dan hewani. Kegiatan ini melibatkan dosen, dan mahasiswa, bertempat di Lantai 4 Aula Nuku, Gambesi Kecamatan Kota Ternate Selatan, Senin (13/5/2024).

Workshop mengusung tema “Kelayakan Etik (Ethical Clearance) Penelitian”, dengan menghadirkan Ketua Komisi Penelitian, Prof. Nur Atik, dr. M. Kes., MOHRE., Ph.D dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung Jawa Barat, dan di pandu Dr. Irfan Zam Zam, SE., M.Sc., Ak., CA., CFA.

Turut hadir, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Hasan Hamid, M. Si, Wakil Rektor, Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan, dan Alumni, Abdul Kadir Kamaluddin, SP., M. Si, pimpinan fakultas, Ketua Unit/Lembaga, mahasiswa, dan peneliti di lingkup Universitas Khairun.

Rektor Unkhair Ternate Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum

Rektor, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, dalam sambutannya, mengatakan berbicara etik, maka bicara mengenai standar integritas, norma, dan sebuah karya khususnya penelitian memiliki standar.

“Mahasiswa melakukan penelitian dikenakan biaya, dan ini problem, sebab belum dianggarkan dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT).  Banyaknya komponen UKT Unkhair, belum dimasukkan, dan kalau dimasukan semua standar atau item pembiayaan berdasarkan Kemendikbudristek.

Sementara, Unkhair memliki UKT terendah, di bawah standar, namun Alhamdulillah hampir semua kegiatan mahasiswa, literasi, maupun kegiatan lainnya masih terpenuhi.

“Bagi dosen di internal sendiri, pembiayaan dari Unkhair, maupun Kemendikburistek, kompetesinya menjadi wajib, sebab sudah menetapkan tarif, bahkan berkonsekwensi status sebagai perguruan tinggi negeri (PT),”jelasnya.

Selain itu, Komisi Etik Penelitian, ini baru sebatas pembentukan struktur, dan setiap struktur bagi lembaga konsekwensi terhadap anggaran yang di tetapkan, sehingga baru sebatas terkait bagaimana melakukan kajian kelayakan tentang penelitian.

“Komisi Etik Penelitian secara struktur berada di Rektorat atau di Fakultas, dan di lihat seberapa efektiv, sehingga perlu dipertimbangkan apakah etika clereance dapat di satukan atau sebaliknya,”katanya.

Rektor menambahkan, Unkhair memiliki dokumen kode etik yang  berlaku, apabila ada pelanggaran etik, dan jika ada laporan maka akan dibentuk tim penegakkan etik.

“Unkhair, memastikan ethical clereance secara permanen, dan kalau sudah permanen, maka akan di konsepkan anggaran untuk kegiatan. Bayangkan, tiap dosen di sini lakukan penelitan, dan di butuhkan kelayakan etiknya sehingga perlu tim memastikan penelitian yang diajukan memiliki kelayakan, “ tambah Rektor.

Diakhir sambutan, Rektor melanjutkan tim ethical clereance harus bekerja memastikan penelitian, bukan sekedar layak dari perspektif akademik, tapi prosedur penelitian, maupun standar penelitian sesuai Kementerian.

Sambutan Ketua LPPM Unkhair, Prof. Dr. Sundari, S.Pd., M.Pd di Aacara Workshop LPPM (Dok. Humas)

Terpisah, Ketua LPPM Unkhair, Prof. Dr. Sundari, S.Pd., M.Pd, di sela-sela kegiatan, mengatakan workshop di inisiasi oleh Fakultas Kedokteran (FK) yang di fasilitasi LPPM, bertujuan memberi pengetahuan bagi dosen, dan mahasiswa mengenai ijin pelaksanaan penelitian terhadap subjek manusia, dan hewan.

“Penting bagi setiap peneliti, harus mendapatkan ijin kelayakan etik penelitian, sehingga segera diaktualisasi, “ujarnya.

Alhamdulillah, lanjutnya Unkhair sendiri sudah memiliki Komisi Etik Penelitian di bidang kedokteran, dan kesehatan sesuai Surat Keputusan Rektor Nomor. 4104/UN44/PP.01/2023 Tentang Komite Etik Penelitian di Bidang Kesehatan, dan Kedokteran,  sehingga secara legal segera beroperasi.

“KEP dibentuk untuk menilai kelayakan penelitian aspek perlindungan manusia, dan hewan sebagai subjek penelitian yang akan dilakukan para peneliti, baik dosen maupun mahasiswa Unkhair,”jelasnya.

Dr. Irfan Zam Zam, SE., M. Sc., Ak., CA., CFA Memandu Acara Workshop LPPM (Dok. Humas)

Di sisi lain, mengenai tarif layanan, pihaknya masih melakukan konfirmasi kepada Satuan Pengawas Internal (SPI) Unkhair, sehingga tidak ada klaim antara peneliti, maupun penyelenggara layanan KEP.

“SPI sudah menerapkan tarif layanan, Insya Allah secara legal siap di operasionalkan, “ sambung.

Dosen Biologi pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), juga menjelaskan  KEP Unkhair, hadir menjaga martabat, hak, keamanan, dan kesejahteraan semua peserta peneliti, untuk memastikan subjek diperlakukan secara manusiawi sehingga rancangan penelitian yang diajukan memenuhi kaidah etik penelitian sesuai prosedur standar.

“Menulis journal internasional untuk publikasi, dan kinerja riset harus di dukung kriteria, dan takkan di terima publikasi juournal yang bereputasi atau hibah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), semuanya wajib memerlukan etika clearance, baik bidang peternakan, maupun soshum,”tuturnya.

Guru Besar di Bidang Bioteknologi, berharap workshop ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja penelitian, dan terkait komisi etik-bukan berapa banyak di danai atau tidaknya penelitian, tapi publikasi dan kinerja sesuai standar dengan Indiktaor Kinerja Utama (IKU).

“Intinya, LPPM Unkhair, selain membidangi penelitian, pengabdian, dan layanan Kubermas, LPPM juga mendukung penuh penyelanggaraan data atau penyediaan data untuk mendukung, baik Indikator Kinerja Utama (IKU) 3, IKU 6, serta IKU 5 hubungannya dengan akademik,” tutupnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.