Bupati Halmahera Utara Apresiasi Program Jaksa Garda Desa

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Kepala desa beserta perangkatnya se-Kecamatan Loloda Utara, Loloda Timur dan Loloda Kepulauan berkumpul di kantor Camat Loloda Timur kabupaten Halmahera Utara, Kamis (31/08/2023).

Mereka berkumpul untuk mengikuti sosialiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Mohammad Ahsan Thamrin SH MH, Turut hadir Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Utara, Naftali Gita, Camat Loloda Utara, Yurles Mangaro, Camat Loloda Timur, Nuryani Korois dan Camat Loloda Keoulauan Anwar M. Naser.

Bupati Halmahera Utara, Frans Manery memberikan apresiasi atas terlaksananya sosialisasi program Jaga Desa diawali dari Kecamatan Kao-Malifut menjadi daerah pertama yang dilakukan sosialisasi di Kabupaten Halmahera Utara kemudian berakhir di kecamatan Loloda Utara, Loloda Timur dan Loloda Kepulauan.
” Program ini bagian dari penguatan terhadap kepala desa, perangkatnya dan BPD beserta anggota BPD dalam melakukan tugas-tugasnya.” Katanya.

“Seperti yang disampaikan bahwa, jaksa ini menjadi pendamping-pendamping mengawal jangan sampai nanti di dalam tugas-tugas kepala desa itu ada kaitan dengan penyalahgunaan kewenangan,” sambungnya.

Bupati berharap dengan sosialisasi ini para kepala desa beserta perangkatnya bisa memahami lagi lebih utuh yang berkaitan dengan peraturan ketentuan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Semoga ini bagian dari penguatan kita bersama, 196 desa itu tidak ada lagi desa kategori sangat tertinggal atau tertinggal di ini salah satu indikatornya bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa itu terus membaik,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Mohammad Ahsan Tamrin sangat berharap langsung mentransfer pemahaman dan dilaksanakan oleh Desa melalui program Jaksa Jaga Desa yang bertujuan memberikan penyuluhan bidang hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa khususnya di Kabupaten Halmahera Utara, “Tentunya juga seiringan dengan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di desa agar dapat meningkatkan sumber daya manusia yang ada di desa agar tercapai pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dimulai dari pinggiran atau dari desa yang berdampak kesejahteraan pada masyarakat desa.” Katanya.

“Program Jaksa Jaga Desa ini bersifat preventif, antisipasi atau mencegah terjadinya penyelewengan dana desa. Jadi, Jaksa Jaga Desa wajib melakukan pendekatan dan memberikan ruang konsultasi hukum kepada Kepala Desa dan perangkatnya agar terhindar dari kesalahan mengelola dana desa, serta masyarakat juga hadir sebagai sosial kontrol untuk memahami dan mengawal dana desa agar tercapai pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi dari desa,” sambungnya.

Pihaknya telah melaksanakan Sosialisasi program Jaksa Garda Desa untuk pendampingan dan pengawalan pengelolaan dana desa kepada Kepala Desa dan perangkat desa se-kabupaten Halmahera utara tahun 2023, ” Kegiatan sosialisasi diawali dari kecamatan Kao dan berakhir di kecamatan Loloda Utara, yang diikuti oleh 196 Kepala Desa dan perangkat desa,” tandasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.