Bupati Halsel Ambil Langkah Tegas Proses Plt Kades Foya Tobaru Topiris Jela Jela

  • Whatsapp
Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik

HALSEL,HR- Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, mengambil langkah tegas memproses Plt Kepala Desa Foya Tobaru, Topirus Jela Jela

Topirus yang berstatus ASN tersebut saat ini tengah berurusan dengan Polisi, akibat dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) ratusan juta rupiah.

Usman menegaskan, telah memerintahkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah untuk segera memproses pemecatan Topirus dari ASN.

Ia juga mendesak pihak Inspektorat untuk mengusut keterlibatan Topirus dalam duggan penggelapan dana desa.

“Perlu saya tegaskan, saya tidak harus menunggu adanya putusan hukum tetap karrna di UU mengatakan, seorang ASN/PNS dapat diberhentikan dari statusnya tersebut apabila menyalahi aturan-aturan yang ada,” tegaa Usman saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Hal itu diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut menjelaskan, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.

Menurutnya, semua pejabat yang terlibat penggelapan anggaran negara tetap akan ditindak tegas.  “Jika ada pejabat atau siapapun terlibat akan saya tindak tegas,” tegas Usman.

Wakil Bendahara Umum sekaligus pengurus harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta kepolisian mengusut tuntas siapa saja yang terlibat penyelewengan dana BLT Desa Tobaru.

“Siapa saja yang terlibat harus diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandas Usman.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.