TOBELO, HR——Memperhatikan situasi dan kondisi perkembangan kasus penyebaran virus Covid-19, khususnya varian baru yang telah menimbulkan korban jiwa, maka dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah kabupaten Halut serta upaya melindungi seluruh masyarakat kabupaten Halut dari wabah tersebut.
Bupati Halut, Frans Manery akhirnya menerbitkan instruksi kepada masyarakat Halut yang berisi 12 poin, kesatu, Seluruh masyarakat wajib memakai masker. Pemakaian masker dimana saja berada, terutama di tempat-tempat umum, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, pasar, kantor, sekolah, tempat acara/kegiatan dan pada saat keluar rumah;
Poin kedua Menghindari kontak jabat tangan, menggantinya dengan Salam Suba, serta rajin mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, selalu mebawa cairan disinfektan, menghindari kerumunan dan membatasi pertemuan,
Poin ketiga, Pelaksanaan acara maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia kelompok masyarakat/pemerintah, diatur ketentuan sebagai berikut:
a. Kegiatan olaraga, pentas seni budaya dan kegiatan sosial lainnya yang bersifat/ mengundang adanya kerumunan untuk sementara waktu ditiadakan.
b. Acara Kegiatan selain pada huruf (a) di atas seperti hajatan pernikahan/syukuran agar
membatasi undangan paling banyak 50 orang
C. Acara hajatan pemikahan/ syukuran perlu mendapat Rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara
d. Acara hajatan pernikahan/syukuran agar dilaksanakan pada pagi sampai dengan sore hari dengan pembatasan pada jam enam sore/ 06.00 wit, dan tanpa acara ronggeng
e. Kegiatan jual beli di Toko, Kios, Warung dibatasi sampai dengan jam sembilan malam/21.00 WIT.
Poin keempat Setiap pekerjaan kedinasan/dunia usana dilakukan dengan pembagian shirt Kerja. Poin kelima, bagi seluruh pedagang di kabupaten Halut agar menerapkan protokol kesehatan berupa wajib memarai masker menjaga jarak, menjaga kebersihan, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir dan tidak berkerumun,
Poin keenam, Bagi penyedia transportasi angkutan darat, laut dan udara agar wajib melakukan penyemprotan cairan disintektan secara mandiri dan rutin;
Poin ketujuh, bagi jemaat/jemaah yang melaksanakan ibadah di tempat ibadah agar menerapkan ketentuan jaga jarak dan wajib memakai masker, serta dapat menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir. Kegiatan ibadah dapat dilakukan pada sore hari;
Poin kedelapan, Bagi guru, tenaga pendidik, siswa yang menyelenggarakan proses pembelajaran untuk sementara
waktu dapat melakukan pembatasan secara ketat dengan cara shift belajar dan atau melalui pembelajaran dari rumah.
Poin kesembilan Satgas Penanganan CoviD-19 Desa agar melakukan pengawasan kepatuhan orang yang karantina mandiri di rumah dengan cara tidak keluar dari tempat karantina, jaga jarak dengan anggota keluarga, menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun;
Poin kesepuluh. Aparat keamanan TNI/ POLRI dan SATPOL PP serta Satgas Penanganan COVID-19 Desa dapat membubarkan kerumunan dan mengambil tindakan tegas kepada masyarakat yang melakukan kerumunan sesuai ketentuan yang beriaku,
Poin kesebelas Masyarakat yang belum vaksinasi agar melakukan Vaksin di Puskesmas setempat sesuai jadwal yang diatur, atau menghubungi Posko Covid-19 di Hibua Lamo
Poin keduabelas Marilah kita senantiasa berdoa/beribadah, seraya memohon: Semoga Allah SWT/Tuhan Yang Maha memberikan perindungan dan pertoiongan kepada kita semua. seluruh masyarakat Kabupaten Halut untuk sehat sejahtera dan terus membangun demi kemajuan bersama.” Tutup bupati Frans Manery dalam instruksi yang ditandatangani pada Selasa 13 Juli 2021 (man)