Bupati Kepulauan Sula Hadiri Penandatanganan MOU-PKS Malut, Dukung Pidana Kerja Sosial Baru

  • Whatsapp

SANANA,HR – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hj Fifian Adeningsi Mus, menghadiri kegiatan penandatanganan dua dokumen kerja sama penting di Ternate pada Jumat (13/02). Acara tersebut mencakup Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan Gubernur Maluku Utara, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Maluku Utara.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, yang juga menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, di Bandara Sultan Baabullah Ternate. Kunjungan kerja ini ditetapkan sebagai agenda strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara.

Tujuan utama kerja sama ini adalah mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, Bupati, menyatakan bahwa keikutsertaan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi.

“Pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan pelaku,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam memfasilitasi pelaksanaannya, mulai dari penyiapan lokasi, pengawasan, hingga pembinaan bagi pelaku yang dijatuhi hukuman tersebut.

Bupati Fifian dalam pesan singkatnya menyampaikan komitmen mendukung kebijakan ini.

“Ini bagian dari upaya kami mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” ucapnya.

Diharapkan implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif di seluruh Maluku Utara, termasuk Kepulauan Sula, serta memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah. (T2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *