Bupati Usman Sidik Ancam Nonaktifkan Dua Pimpinan OPD

  • Whatsapp

LABUHA,HR— Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Usman Sidik menegaskan, dalam waktu dekat akan menonaktifkan dua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dilakukan menyusul adanya aturan terbaru Pemda Halsel yang mewajibkan aturan wajib hukumnya pimpinan OPD dan perangkat dibawahnya memiliki KTP Halsel.

Meski tak menyebutkan dua nama pimpinan OPD yang dimaksud, Wabendum DPP PKB ini menegaskan, berdasarkan data yang dikantongi, ada dua pimpinan OPD yang hingga kini masih ber-KTP luar daerah Halsel.

“Kita sudah kehilangan penduduk Halsel kisaran 7 ribu yang berdomisili ke luar Halsel, ke depan kami akan perketat bagi seluruh OPD hingga perusahaan yang beroperasi di Halsel wajib memiliki KTP Halsel, sejauh ini dua pimpinan OPD yang memiliki KTP Ternate sudah saya kantongi kalau seperti itu mending kita pulangkan ke daerah asalnya saja, dua kadis tersebut akan saya nonaktifkan,”ancamnya ditemui di ruang Aula Kantor Bupati Halsel Senin (03/04/2023)

Ditegaskan Bupati, aturan ini dilakukan mengingat dua tahun terakhir Kabupaten Halsel kehilangan 7 ribu penduduk yang ramai – ramai hijrah ke Halteng. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *